Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 11 September 2014 13:13 WIB

Gamawan Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kekisruhan seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berawal dari munculnya usul pemerintah. Salah satu pokok rancangan itu menyebutkan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi menyerahkan pembahasan RUU Pilkada pada 6 Juni 2012. Sebelumnya, pada 8 Februari 2012, Komisi Hukum DPR sepakat memilih membahas RUU Pilkada. (Baca: Pilkada DPRD, Jokowi: Itu Bentuk Elite Haus Kuasa)

Dalam pemaparan oleh Gamawan, pemilihan gubernur disarankan ditetapkan oleh DPRD provinsi melalui suara terbanyak. "Provinsi lebih menjalankan fungsi koordinatif dalam koridor dekonsentrasi," kata Gamawan. Pemerintah mengusulkan hanya bupati dan wali kota saja dipilih melalui pemilihan langsung.

Mekanisme itu dimasukkan dalam Pasal 2 RUU Pilkada. Pasal itu menyebutkan gubernur dipilih oleh anggota DPRD provinsi secara demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam rapat dengan Panitia Kerja RUU Pilkada DPR pada 14 Februari 2013 menjelaskan beberapa keuntungan pilkada melalui DPRD. Di antaranya biayanya bisa lebih murah dibanding pemilihan langsung dan mencegah praktek politik uang.

Waktu itu lima fraksi DPR menolak usul pilkada melalui DPRD, yaitu PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP yang jelas-jelas setuju dengan usul pemerintah. Sikap fraksi lainnya masih belum jelas.




<!--more-->











Saat belum ada kesepakatan di DPR, pemerintah mengubah usul mekanisme pemilihan. Revisi usul itu disampaikan dalam lobi tertutup dengan Panitia Kerja RUU Pilkada DPR pada 21 Maret 2013. Wakil pemerintah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, mengubah usul mekanisme pilkada.

Perubahan yang ditawarkan pemerintah adalah gubernur dipilih langsung, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Pemerintah beralasan, saat itu sedang ada pembahasan usul penambahan kewenangan gubernur dalam RUU Pemerintahan Daerah, sehingga legitimasi gubernur harus lebih kuat. (Baca: Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra)

Empat bulan kemudian, setelah memasuki tujuh masa persidangan pembahasan, RUU Pilkada tidak kunjung disepakati DPR dan pemerintah. Materi mekanisme pilkada menjadi salah satu materi yang belum disepakati. Akhirnya, pada 8 Juli 2013, Panitia Kerja memutuskan perpanjangan pembahasan satu kali masa persidangan.

Dalam sidang 4 Februari 2014 yang membahas Pasal 2 RUU Pilkada, muncul perbedaan sikap di antara fraksi DPR. Fraksi Golkar setuju gubernur dipilih langsung, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa akhirnya mengusulkan gubernur dipilih langsung, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD.

Lobi kembali dilakukan antara pemerintah dan DPR pada awal September 2014 di Kopo, Puncak. Hasilnya, dalam rapat 9 September 2014, Fraksi Demokrat, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, dan PPP sepakat pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD. Adapun Fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura sepakat kepala daerah dipilih langsung.

EVAN KOESUMAH | PDAT | DIOLAH




Advertising
Advertising




Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung







Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya