Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim

Reporter

Selasa, 9 September 2014 03:56 WIB

Ilustrasi Hukuman Cambuk. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO , Banda Aceh: Rancangan Qanun Jinayat (Pidana), yang merupakan bagian dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Qanun tersebut juga berlaku bagi warga non-muslim yang melanggar Syariat Islam.

Tenaga Ahli penyusun Qanun tersebut, Prof Alyasa Abubakar, mengatakan berlakunya qanun tersebut untuk non-muslim sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Pasal tentang berlaku untuk non-muslim di rancangan qanun, hanya dipindahkan dari pasal di UUPA,” ujar Alyasa kepada Tempo, Senin, 8 September 2014. (Baca juga: LSM Desak Presiden Keluarkan Perpres Batalkan Qanun Jinayat)

Menurut Alyasa, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 5 rancangan Qanun Jinayat yang sedang dibahas. Aturan itu sama halnya dengan yang tercantum dalam Pasal 126 ayat (2) dan Pasal 129 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2006.

Pasal 5 rancangan Qanun Jinayat adalah sebagai berikut; Qanun ini berlaku untuk:
(a) setiap orang beragama Islam yang melakukan jarimah di Aceh;
(b) setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat;
(c) setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini; dan
(d) badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.

Sementara Pasal 126 Undang Undang Pemerintahan Aceh berbunyi; (1) Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam. (2) Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

Alyasa mengatakan pengesahan Qanun Jinayat masuk dalam agenda terakhir DPRA periode 2009-2014 yang akan berakhir masa jabatannya setelah DPRA periode baru (2014-2017) dilantik pada 31 September 2014 mendatang.

ADI WARSIDI

Berita lain:

PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo

Pengacara Jokowi Kritik Tim Transisi

Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap




Berita terkait

Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk  

6 Desember 2014

Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk  

Pelaksanaan hukum cambuk diminta tidak pandang bulu.

Baca Selengkapnya

JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

8 November 2014

JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

Pertemuan itu antara lain membahas permintaan pemerintah Aceh mengolah minyak hingga 200 mil tanpa melibatkan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya

Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

10 Oktober 2014

Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

Luas hutan Aceh berkurang dengan adanya qanun itu.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Aceh Nilai Wali Nanggroe Sah  

16 Desember 2013

Pemerintah Aceh Nilai Wali Nanggroe Sah  

Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe telah direvisi sesuai perundang-undangan.

Baca Selengkapnya

Malik Mahmud Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh

16 Desember 2013

Malik Mahmud Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh

Pengukuhan berlangsung dalam sidang paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh.

Baca Selengkapnya

Senin, Wali Nanggroe Aceh Dikukuhkan  

13 Desember 2013

Senin, Wali Nanggroe Aceh Dikukuhkan  

"Kehadiran Wali Nanggroe didedikasikan sebagai pemersatu masyarakat yang independen serta berwibawa," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Baca Selengkapnya

Ketua MK: Qanun Aceh Setingkat Perda

30 April 2013

Ketua MK: Qanun Aceh Setingkat Perda

Tiga alasan mengapa tak perlu cemas dengan qanun Aceh.

Baca Selengkapnya

Muzakir Manaf Kembali Pimpin Partai Aceh  

3 Maret 2013

Muzakir Manaf Kembali Pimpin Partai Aceh  

"Kami juga membangun komunikasi dengan partai nasional," ujar mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca Selengkapnya

Anggaran Aceh 2013 Dikoreksi

25 Februari 2013

Anggaran Aceh 2013 Dikoreksi

Beberapa yang dikoreksi, di antaranya, menyangkut dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil minyak dan gas bumi.

Baca Selengkapnya

Presiden Terima Laporan Penggantian Sekda Aceh

29 September 2010

Presiden Terima Laporan Penggantian Sekda Aceh

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam Irwandi Yusuf untuk membahas pergantian Sekretaris Daerah Aceh.

Baca Selengkapnya