Jaksa Usut Utang Konsumsi Pemprov Sulsel Rp 17,9 M

Reporter

Minggu, 7 September 2014 07:04 WIB

ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mulai mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp 17,9 miliar. "Masih pengumpulan data dan bahan keterangan," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Ahad, 7 September.

Rahman mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui peruntukan anggaran itu. Namun dia belum memastikan jadwal pemeriksaan akan dilakukan.

Pengusutan tersebut berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan adanya utang untuk pos anggaran makanan dan minuman mencapai Rp 17,9 miliar.

Utang ini merupakan akumulasi sejak tahun 2007 hingga 2012 yang tersebar di sejumlah restoran dan hotel di Makassar. Temuan auditor BPK pada 2012 juga telah melalui proses audit Badan Inspektorat Sulawesi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan Badan Inspektorat Sulawesi Selatan, utang konsumsi Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Sulawesi Selatan hingga tahun 2012, diklasifikasikan dalam tiga bagian, yakni utang tahun 2010 sebesar Rp 7,4 miliar, tahun 2011 Rp 9,9 miliar, serta tahun 2012 sebesar Rp 6,8 miliar. Totalnya mencapai Rp 24,2 miliar.

Namun, dari total Rp 24,2 miliar tersebut, Sekretaris Daerah melalui Biro Umum dan Perlengkapan melakukan pembayaran kurang-lebih Rp 6,3 miliar pada tahun 2012, sehingga sisa utang kurang-lebih Rp 17,9 miliar.

Data LHP tersebut diperoleh auditor dari hasil wawancara dengan Kepala Biro Umum dan perlengkapan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen, dan staf pelaksanaan kegiatan pada 17 April 2013.

Seorang perempuan paruh baya mengenakan jilbab mengaku diperiksa oleh penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi pada Jumat pekan lalu terkait dengan anggaran makan-minum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dia menolak memberikan komentar lebih jauh. "Nanti saja yah," kata perempuan itu kepada Tempo.

Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Arwin, membenarkan adanya permasalahan utang tersebut. Namun menurutnya utang tersebut telah diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun lalu.

"Sudah ada surat keterangan bebas utang dari para rekanan," ujar bekas Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gowa itu.

Mengenai penyidikan Kejaksaan, Arwin berujar, "Saya tidak tahu itu apanya lagi yang diusut." Arwin menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

AKBAR HADI

Baca juga:
Status UPN Veteran Jadi Perguruan Tinggi Negeri
Hujatan di Twitter Ini Bikin Ridwan Kamil Geram
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
Mengapa Tim Transisi Ogah Laporkan Oknum Palsu?
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

58 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya