Brigadir EM Pakai Uang Rampokan untuk Uka-uka
Editor
Kodrat setiawan
Jumat, 5 September 2014 07:13 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil mencokok Brigadir Edi Murdayan, anggota Satuan Obyek Pengamanan Vital Kepolisian Resor Cimahi, yang menggondol uang milik PT Advantage sebesar Rp 270 juta. Edi, yang disergap di Lumajang, Jawa Timur, mengaku mencuri karena terdesak untuk menutupi utang setelah tergiur oleh praktek pelipatgandaan uang. "Uangnya hampir habis untuk bayar ‘uka-uka’, uang gaib gitu," kata pria 55 tahun ini saat ekspose kasus di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Kamis, 4 September 2014.
Edi mengaku mengikuti praktek pelipatgandaan uang oleh seorang dukun di Yogyakarta selama hampir lima tahun. Personel yang memang hampir pensiun itu dijanjikan mendapatkan sepuluh kali lipat dari uang yang disetorkan. Total Edi sudah menyetor Rp 200 juta ke dukun itu. Tertipu, Edi malah terjerat utang. "Uang yang saya setor ke dukun dari hasil pinjam sana-sini,” ujar Edi.(Baca juga: Baca: Oknum Polisi Perampok Uang Rp 270 juta Buron)
Dari uang jarahannya itu, sebagian diserahkan kepada istri mudanya di Ciparay, Bandung. Sebanyak Rp 12 juta digunakan untuk membeli sepeda motor yang ia pakai dalam pelarian. Sisanya, Rp 14 juta, berhasil disita.
Kepala Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Jamalludin mengatakan tak segera mempercayai pengakuan Edi. Namun, dia membenarkan selama buron dua minggu, tersangka memang berpindah-pindah tempat. Edi, di antaranya, terlacak di Garut, Banten, Yogyakarta, Bali, dan terakhir Lumajang. "Dia sempat menghilangkan jejak dengan memalsukan KTP dan mencukur kumis di Garut dengan bantuan anak pertama dari istri pertama," ujar Jamalludin. (Baca juga: Alasan Polisi Bawa Kabur Uang Kawalan Rp 270 Juta)
Edi menggondol uang PT Advantage saat mengawal karyawan perusahaan tersebut menarik sejumlah uang di anjungan tunai mandiri di kawasan Priangan Timur, 22 Agustus lalu. Di tengah jalan, di kawasan Nagreg, ban mobil Isuzu Panther yang mereka kendarai pecah. Saat itulah rupanya terbersit niat jahat sang pengawal.
Setelah dua karyawan PT Advantage berhasil membetulkan ban, Edi masuk lebih dulu dan langsung tancap gas bersama brankas dalam mobil. “Saya sedang dalam keadaan terdesak karena terlilit utang. Sehingga, ketika ada kesempatan, saya langsung sikat saja," ujar Edi, yang kini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
IQBAL T LAZUARDI S
Berita lain:
Ahok Semprot Dirut Bank DKI Gara-gara Kartu Rusun
Ini Kata Sutan Bhatoegana Soal Kasus Jero Wacik
Aniaya Bayi, Ibu Laporkan 'Day Care' di Jakpus