TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, bakal berlanjut pada penetapan seorang tersangka baru.
Dari satu orang yang segera ditetapkan sebagai tersangka, KPK bakal mengorek bukti untuk menjerat pelaku berikutnya. "Kami akan melihat apakah dia melakukan perbuatan ini seorang diri atau dia merupakan orang yang sengaja dikedepankan oleh pihak lainnya," kata Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Ahad, 31 Agustus 2014.
Zulkarnain menolak mengakui penetapan tersangka nanti merupakan jalan masuk KPK untuk menjerat Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. "Jangan terlalu cepat. Pendalaman ke arah sana (pemerintah daerah), kan, baru. Tapi nanti akan lebih jelas kalau sudah ada dokumen-dokumennya," kata dia.
Zulkarnain meyakini pengembangan kasus Wisma Atlet tidak bakal mentok. Dia berharap orang itu akan terbuka ke penyidik KPK. "Dia melakukan itu atas arahan siapa, petunjuk siapa, ke mana aliran uangnya," ujar Zulkarnain.
Secara administratif, menurut Zulkarnain, orang yang akan dijadikan tersangka ini masuk kategori "mudah ditelusuri". "Untuk Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU memang dari orang ini dulu," katanya merujuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Sumber Tempo mengungkapkan bahwa penyelidikan baru kasus Wisma Atlet Jakabaring itu bakal menyeret orang-orang di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga menerima suap. Orang pertama yang dimintai pertanggungjawaban adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah. "Surat perintah penyidikan atas nama RA sudah ada," kata sumber tersebut. Artinya, KPK segera menyidik kasus tersebut.
Nama Rizal Abdullah sudah santer terdengar di kasus Wisma Atlet. Di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 11 Agustus 2011 Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Pengakuan tersebut dilontarkan ketika Rizal bersaksi untuk terdakwa--kini terpidana--Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris Ketika itu Rizal mengaku tak tahu tujuan pemberian uang itu. "Hanya dibilang, 'Ini buat Bapak'," kata dia menirukan El Idris saat penyerahan duit. Uang tunai tersebut telah dia kembalikan ke KPK. Diduga "Bapak" yang dimaksud adalah Gubernur Alex Noerdin.
Pengembalian duit tak membuat Rizal lolos jeratan KPK. Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti diberi duit suap oleh El Idris. Motifnya, bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha. "Untuk Komite 2,5 persen, Gubernur 2,5 persen," kata Rizal. Hingga kini Tempo belum berhasil menghubungi Rizal untuk mengkonfirmasi keterkaitannya dalam kasus ini.
Kasus Wisma Atlet menyeret banyak orang ke penjara. Di antaranya Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta bekas anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh.
Wakil Ketua KPK yang lain, Adnan Pandu Praja, memastikan kasus Wisma Atlet dikembangkan. "Tetap dikembangkan apabila yang bersangkutan masuk kategori 'Big Fish'," kata dia melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 30 Agustus 2014. Akan tetapi, Adnan mengaku belum ada gelar perkara alias ekspose untuk kasus dengan nilai proyek sebesar Rp 191 miliar itu. Ekspose merupakan forum untuk menguji alat bukti.
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
15 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya