Ketimbang Aborsi, KPAI Sarankan Ini ke Pemerintah
Rabu, 27 Agustus 2014 08:31 WIB
Ilustrasi peraturan aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menolak Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang melegalkan aborsi. Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan beleid itu memiliki banyak kelemahan yang bisa diselewengkan pihak yang tak bertanggung jawab. Ketimbang memperbolehkan aborsi, menurut Erlinda, lebih baik pemerintah menjamin anak yang dilahirkan dari kasus pemerkosaan. "Anak-anak yang lahir dari pemerkosaan itu harus langsung jadi anak negara dan dilindungi negara," katanya. (Baca: Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI ) Kementerian Sosial, kata dia, sudah punya tempat untuk menampung mereka. Kementerian memiliki Rumah Perlindungan Trauma Center dan Rumah Perlindungan Sosial Anak. "Itu ada di 28 daerah," ujarnya. Pemerintah melegalkan aborsi jika dilakukan dalam kondisi darurat medis dan sang calon ibu adalah korban pemerkosaan. Pembuktian tentang adanya pemerkosaan tersebut ditunjukkan korban melalui surat keterangan dari dokter, polisi, dan psikolog atau ahli lain.NUR ALFIYAH Berita Terpopuler :Kritik Ahok: Jokowi Lelet Ambil Keputusan Koalisi Merah Putih Diprediksi Bakal Bubar Ahok Ragu Bisa Cocok dengan Risma Beda Jokowi dengan Ahok dan Teori Kodok
Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT
28 Agustus 2021
Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT
Melihat tingkat kekerasan terhadap anak terus meningkat, Kak Seto menginginkan Indonesia memiliki Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat RT.
Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan
10 Februari 2021
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan
Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.
Baca Selengkapnya
RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal
6 Februari 2021
RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal
Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.
Baca Selengkapnya
Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga
30 Januari 2021
Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga
Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.
Baca Selengkapnya
Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat
28 Januari 2021
Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat
Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.
Baca Selengkapnya
Sah, Argentina Legalkan Aborsi
31 Desember 2020
Sah, Argentina Legalkan Aborsi
Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.
Baca Selengkapnya
Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi
12 Desember 2020
Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi
Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat
Baca Selengkapnya
Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal
30 September 2020
Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal
Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.
Baca Selengkapnya
Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan
27 September 2020
Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan
Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.
Baca Selengkapnya
Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar
26 September 2020
Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
3 jam lalu
4 jam lalu
7 jam lalu
10 jam lalu
11 jam lalu
13 jam lalu
23 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu