Teddi Didakwa Suap Bupati Biak Numfor Sin$ 100 Ribu

Reporter

Jumat, 22 Agustus 2014 23:10 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut menyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk dengan uang Sin$ 100 ribu. Suap bertujuan supaya Yesaya memberikan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak kepada perusahaan Teddi. (Baca: Yesaya Baru Lima Bulan Jabat Bupati Biak Numfor)

"Menjanjikan sesuatu berupa uang Sin$ 63 ribu dan Sin$ 37 ribu kepada Bupati Yesaya Sombuk dengan maksud supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Antonius Budi Satria ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2014.

Proyek tanggul laut itu sebenarnya masih diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Sebelum menjabat bupati, Yesaya dan Teddi sudah saling mengenal. Pada Juni 2014, Yesaya meminta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor Yunus Saflembolo untuk menyampaikan ke Teddi bahwa Yesaya butuh uang Rp 600 juta.

Pada 5 Juni 2014, Yesaya mengajak Teddi bertemu di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya 81, Jakarta Pusat. Ketika bertemu, Yesaya meminta uang ke Teddi.

Teddi mengatakan, "Saat ini saya tak ada uang, tapi kalau Kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa mengambil kredit dari bank," kata Teddi. (Baca: KPK: Bupati Biak Ditangkap di Hotel Akasia)

Teddi kemudian mengingatkan adanya program di bidang bencana untuk Biak Numfor yang dianggarkan Rp 20 miliar. Yesaya kemudian mengatakan, "Kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerja," kata dia. Akhirnya Teddi bersedia memenuhi permintaan uang Yesaya.

Sebelumnya pada April 2014, Yesaya mengajukan proposal usulan proyek pembangunan talang laut di kabupatennya. Proposal itu dibawa Kepala Bappeda Biak Numfor Turbey Onisimus Dangeubun dan diserahkan kepada Deputi V Kementerian PDT.

Komunikasi Teddi-Yesaya soal duit terus berlanjut. Pada 13 Juni 2014, Yesaya ke Jakarta dan menginap di kamar 715, Acacia, yang sudah dipesan Teddi. Ditemani Yunus, Teddi menyerahkan amplop putih berisi Sin$ 63 ribu. Merasa duit masih kurang, Yesaya meminta penambahan uang lagi.

Pada 16 Juni 2014, sambil ditemani Yunus, Teddi kembali dan menyerahkan tambahan Sin$ 37 ribu.

Teddi mengatakan ke Yesaya, "Tolong diperhatikan, kalau bisa dibantu pekerjaan di Biak." Lalu dijawab Yesaya, "Nanti diatur dengan Yunus." Beberapa saat kemudian, para petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Teddi didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal itu mengatur soal suap-menyuap yang dilakukan berlanjut.

Untuk dakwaan subsidair, Teddi didakwa dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal itu juga mengatur soal suap-menyuap yang dilakukan berlanjut.

MUHAMAD RIZKI

Topik terhangat:

ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

40 menit lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

3 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

6 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

8 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

14 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

22 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

23 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya