TEMPO.CO, Slawi - Mengenakan kaus hitam lengan panjang berlambang Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di dadanya, Ade Puji Kusmanto, 31 tahun, pedagang es kelapa muda di depan SD Negeri 1 Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, ditangkap anggota Kepolisian Sektor Adiwerna pada Selasa, 19 Agustus 2014, sekitar pukul 17.00. (Baca: WNI Tewas di Suriah Warga Pulau Jawa dan NTB)
"Dia sempat kaget saat kami datang. Tapi tidak melawan atau berusaha kabur ketika ditangkap," kata Pengurus Harian Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Tegal, Syarifudin, kepada Tempo di kantor Polsek Adiwerna. (Baca: 3 Daerah ISIS Terbanyak di Indonesia)
Selain menangkap Ade Puji, polisi juga menangkap Risamad, 24 tahun. Risamad yang mengenakan kaus hitam bertuliskan "Vespa" adalah teman Ade Puji, yang membantunya berjualan. Data yang dihimpun Tempo di Polsek Adiwerna, keduanya adalah warga Desa Terlangu, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. (Baca: Wilayah Kekuasaan ISISSudah Seluas Inggris)
Syarifudin mengatakan informasi adanya pedagang es berkaus ISIS itu diperoleh dari salah seorang temannya yang menulis status di Facebook pada Selasa sekitar pukul 15.00. Setelah bercakap dengan temannya itu melalui fasilitas chatting di facebook, Syarifudin pun melapor ke Polsek Adiwerna.
Berikutnya, kaus dipakai agar terlihat gagah...
<!--more-->
Bersama sejumlah rekannya dari GP Anshor, Syarifudin ikut rombongan polisi ke lokasi jualan si pedagang es kelapa muda itu. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Adiwerna Ajun Inspektur Satu Sujianto belum bersedia berkomentar ihwal penangkapan dua pemuda itu. "(Datanya) Di Polres saja, ya," kata Sujianto. (Baca: Spanduk Menolak ISIS di Bima Disobek-sobek)
Selama menjalani pemeriksaan, Ade Puji dan Risamad tetap menjalankan ibadah salat magrib di musala Polsek Adiwerna. Hanya, mereka beribadah secara bergiliran alias tidak berjemaah. Sekitar pukul 19.00, keduanya digelandang ke kantor Kepolisian Resor Tegal.
"Mungkin yang memakai kaus ISIS (Ade Puji) itu hanya untuk gagah-gagahan," kata Kepala Polres Tegal Ajun Komisaris Besar Tommy Wibisono saat dihubungi pada Selasa malam.
Kendati demikian, Tommy mengatakan, keduanya belum akan dilepaskan sebelum dimintai keterangan secara mendetail ihwal keterlibatan mereka dalam organisasi yang sudah dinyatakan terlarang itu.
DINDA LEO LISTY
Terpopuler
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin
Pilot-Pramugara Baku Hantam, Penumpang Dievakuasi