TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, menyerahkan dokumen kesimpulan sidang gugatan pemilu presiden 2014 kepada Mahkamah Konstitusi. Timnya tidak mengumpulkan alat bukti tambahan karena sudah dinyatakan lengkap.
Isi dokumen kesimpulan itu menerangkan tanggapan Jokowi-JK atas gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Semisal soal legal standing tim Prabowo yang gugur karena walkout dari proses rekap," ujarnya saat menyerahkan kesimpulan ke kepaniteraan Mahkamah di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang)
Alex Lay meyakini gugatan kubu Prabowo bakal ditolak. "Tindak lanjutnya kami serahkan ke MK," tuturnya. "Yang penting, kita menghormati langkah hukum yang dilakukan siapa pun."
Kuasa hukum Jokowi-JK lainnya, Sirra Prayuna, juga menyoroti berbagai pelanggaran tim Prabowo-Hatta dalam beracara di Mahkamah. Tim Prabowo sering mengubahan substansi gugatan yang diajukan ke MK. "Tiba-tiba, mereka menambah provinsi yang terjadi kecurangan dan dalil baru," katanya. (Baca: Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah)
Mahkamah selanjutnya akan memeriksa seluruh kesimpulan tersebut. Majelis sidang akan menyampaikan putusan atas gugatan Prabowo-Hatta pada Kamis, 21 Agustus mendatang.
Tim Komisi Pemilu Umum dan tim Prabowo-Hatta juga menyerahkan dokumen kesimpulan pada hari ini. Kedua tim meyakini jika Mahkamah bakal mengeluarkan putusan yang menguntungkan pihaknya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen
Bagaimana ISIS Hancurkan Toleransi Beragama di Irak?
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?
Berita terkait
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
4 jam lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
6 jam lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
8 jam lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
1 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
1 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
1 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
1 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
1 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
2 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca Selengkapnya