Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi Arief Hidayat dan Ahmad Fadlil Sumadi, memimpin sidang sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di Jakarta Pusat, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi selesai melakukan rangkaian sidang sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan dalam dua hari ke depan, hanya akan melakukan verifikasi kelengkapan alat bukti dari masing-masing pihak beperkara dan melakukan rapat permusyawaratan hakim.
"Pembacaan vonis akan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2014, pada pukul 14.00 WIB," kata Hamdan di persidangan, Senin, 18 Agustus 2014.
Sidang gugatan hasil pilpres ini dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka merasa tidak puas atas rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan memenangkan kubu rival, Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Baca: Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah)
Dalam berkas permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilpres kemarin. Di antaranya adalah adanya penggelembungan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
Kubu Prabowo-Hatta memohon Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 535/ KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang menyatakan kemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Prabowo juga menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 untuk Jokowi-JK.