TEMPO.CO, Bandung - Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjanjikan penggunaan pasal dengan ancaman hukuman terberat dalam kasus predator anak. "Ancamannya maksimal, 15 tahun (penjara). Mudah-mudahan hukuman Emon (predator anak di Sukabumi) juga maksimal," katanya di Bandung, Jumat, 15 Agustus 2014.
Pernyataan ihwal hukuman berat bagi pelaku kekerasan anak itu disampaikan Iriawan untuk menanggapi kasus pedofil dengan tersangka Obar Sobarli. Obar diduga telah menyodomi 21 anak. Beberapa waktu lalu, publik juga dikejutkan dengan kasus pedofil Ahmad Sobarli alias Emon yang memangsa seratusan anak.
Khusus kasus Obar, Iriawan mengatakan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. "Nanti konseling pada para korban," katanya. Iriawan menduga jumlah korban masih akan bertambah. "Kemungkinan masih ada, tapi tidak terlalu banyak. Mungkin satu-dua orang masih ada," ujarnya.
Menurut Iriawan, ancaman hukuman bagi predator anak yang paling tepat adalah pengebirian. "Supaya kalau tahu akan mikir. Karena di negara lain dikebiri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat berposisi tertinggi ketiga di Indonesia. Dari 21 juta laporan kekerasan selama 2013, 38 persen terjadi di Jawa Barat. "Dari angka itu, 52 persen adalah kekerasan seksual," katanya.
AHMAD FIKRI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Laporkan Metro TV, Detik, dan Tempo
Jokowi: Wajar Ada Beda Pendapat Soal Hendropriyono
Rumah Novela Dirusak karena Apa?
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
41 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
43 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
45 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
46 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
48 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
6 Maret 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya