TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran mulai besok, Jumat, 15 Agustus 2014. Juru bicara Pansel KPK, Imam Prasodjo, mengatakan timnya hari ini mulai bekerja untuk menyusun seluruh persyaratan untuk diumumkan di media maupun website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Diumumkan seluruh persyaratan apa yang harus dipenuhi bila ingin mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2014-2018," ujarnya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 14 Agustus 2014. Pendaftaran dimulai pada 15 Agustus hingga 3 September 2014, sehingga ada waktu untuk memenuhi seluruh persyaratan itu. (Baca: SBY Diminta Perpanjang Masa Kerja Busyro Muqoddas)
Imam mengatakan ada empat kriteria utama calon pimpinan KPK yang disepakati Pansel. Di antaranya berkaitan dengan leadership, integritas, kompetensi, dan independensi. Tentunya, ujar dia, proses seleksi yang paling awal adalah persyaratan administrasi. (Baca: Anggota Pansel Imbau Busyro Ikut Seleksi Lagi)
Di antaranya persyaratan penulisan paper pribadi maupun paper terkait dengan kompetensi. "Ada topik-topik yang harus ditulis," ujar sosiolog dari Universitas Indonesia itu. Untuk menjaga indepensi lembaga antirasuah, pengurus partai politik tidak diperbolehkan mendaftar. (Baca: SBY Cueki Surat KPK Soal Busyro)
Kemudian, ada juga asessment, profil calon, tracking, dan pada akhir proses seleksi ada wawancara mendalam. Setelah hasil seleksi diumumkan, Imam meminta kepada seluruh masyarakat untuk me-review para kandidat yang lolos. Tim pansel akan menyerahkan hasil seleksi sebanyak dua orang pada November mendatang ke DPR untuk fit and proper test.
Seleksi pimpinan KPK ini dilakukan untuk menggantikan Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK. Busyro bakal mendahului empat komisioner lain mengakhiri masa jabatan, yaitu pada 10 Desember 2014. Busyro, yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, masuk KPK menggantikan ketua periode sebelumnya, Antasari Azhar, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran pada akhir 2010. Sedangkan jabatan empat komisioner yang lain akan berakhir pada 14 Desember 2015.