Aborsi Legal, Menteri Kesehatan Siapkan Aturan Teknis

Reporter

Kamis, 14 Agustus 2014 12:42 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kementeriannya sedang mempersiapkan peraturan menteri untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Salah satu poin peraturan pemerintah yang baru ini menegaskan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.

“Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) sedang kami kerjakan. Secepatnya kami terbitkan sebelum pemerintahan baru," kata Nafsiah di Istana Negara, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Peraturan Pemerintah Soal Aborsi Segera Terbit)

Menurut Nafsiah, peraturan menteri itu akan mengatur petunjuk teknis, antara lain, ihwal pembuktian terjadinya pemerkosaan terhadap perempuan yang hendak melakukan aborsi. Pasal 31 ayat 2 PP 16 menyebutkan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Aborsi harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab baik secara medis maupun hukum.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sempat menyatakan kekhawatirannya saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken PP 61—turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan--pada 21 Juli lalu. Dia menilai peraturan yang memuat aborsi legal itu akan menjadi pembenaran bagi pasangan tidak bertanggung jawab untuk menggugurkan janin dengan alasan pemerkosaan.

Arist mempertanyakan kesiapan pemerintah menjamin bahwa aturan tersebut justru tak melanggar hak hidup anak, seperti diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Anak itu termasuk yang masih di dalam kandungan, dan negara wajib melindunginya."

Arist setuju perlunya perlindungan psikis terhadap perempuan korban pemerkosaan atau kejahatan seksual. Menurut dia, tingkat kejahatan seksual dengan korban anak-anak meningkat hingga 32 persen pada 2014 dibanding tahun sebelumnya. Komisi Perlindungan Anak pada pertengahan 2013 menyebutkan sekitar 100 anak menjadi korban kekerasan seksual setiap bulan. “Kejahatan ini, selain meninggalkan trauma dan masalah psikis, tak jarang menyebabkan anak-anak yang menjadi korban hamil,” katanya. (Baca: 2012, Banyak Siswi SMP dan SMA Aborsi )

Nafsiah menampik keraguan Arist. Kementerian, kata dia, akan mengawasi pelaksanaan pemberian izin aborsi. Izin, kata dia, tidak akan mudah diberikan karena akan melibatkan tim ahli dari tenaga medis dan kepolisian. "Melalui Permenkes, tim ahli akan dilatih dulu hingga tingkat daerah supaya bisa mengetahui dan memberi konseling yang tepat," kata Nafsiah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menyatakan keputusan aborsi harus diambil melalui keputusan keluarga, dokter, kepolisian, dan tokoh agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan PP 61 sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 2005 yang membolehkan aborsi dengan syarat janin belum memiliki roh dan jiwa atau sebelum berusia 40 hari.

Syarat lainnya, aborsi hanya bisa dilakukan atas alasan terjadi kondisi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. "Kehamilan akibat pemerkosaan mengancam keselamatan jiwa si ibu dari sisi psikis," kata Lukman.




FRANSISCO ROSARIANS | NURHASIM




Berita Lainnya:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi

Berita terkait

Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

56 hari lalu

Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan awal tentang penangguhan izin praktik dokter pada 5 ribu dokter magang yang sedang mogok kerja.

Baca Selengkapnya

Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

2 Maret 2024

Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

Berikut ini perkiraan sejumlah menu makan siang gratis ala Prabowo-Gibran....

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis Dipatok Rp 15 Ribu Per Anak, di Bandung dan Jatinangor Bisa Makan Apa?

29 Februari 2024

Makan Siang Gratis Dipatok Rp 15 Ribu Per Anak, di Bandung dan Jatinangor Bisa Makan Apa?

Program makan siang gratis akan dipatok dengan harga 15 ribu per anak. Bisa makan apa di Bandung dan Jatinangor?

Baca Selengkapnya

Bujet Rp 15 Ribu per Anak untuk Makan Siang Gratis, di Yogyakarta Bisa Makan Apa?

28 Februari 2024

Bujet Rp 15 Ribu per Anak untuk Makan Siang Gratis, di Yogyakarta Bisa Makan Apa?

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebut bujet Rp15 ribu per anak untuk makan siang gratis sesuai kalau di Yogyakarta. Bisa dapat menu apa?

Baca Selengkapnya

Ribuan Dokter Magang Mogok di Seoul, Apa Alasannya dan Membuat Rumah Sakit Kepayahan?

27 Februari 2024

Ribuan Dokter Magang Mogok di Seoul, Apa Alasannya dan Membuat Rumah Sakit Kepayahan?

Ribuan dokter magang lakukan mogok di Seoul, Korea Selatan, apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Kemenkes Soroti Jam Kerja KPPS yang Overtime, Berikut Aturan Jam Kerja Normal

22 Februari 2024

Kemenkes Soroti Jam Kerja KPPS yang Overtime, Berikut Aturan Jam Kerja Normal

Kemenkes merilis sebanyak 84 orang petugas KPPS meninggal karena kelelahan saat bertugas. Jam kerja dinilai melebihi ambang batas kerja normal.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penetapan 25 Januari sebagai Hari Gizi Nasional

25 Januari 2024

Awal Mula Penetapan 25 Januari sebagai Hari Gizi Nasional

Penetapan Hari Gizi Nasional bermula tahun 1950 saat Menkes Dokter J Leimena mengangkat Prof. Poorwo Soedarmo yang dikenal dengan Bapak Gizi Indonesia

Baca Selengkapnya

Ragam Inovasi Teknologi Kesehatan dari Itera, Tongkat Tunanetra hingga Boneka Terapi

18 Januari 2024

Ragam Inovasi Teknologi Kesehatan dari Itera, Tongkat Tunanetra hingga Boneka Terapi

Rektor Itera menyebut banyak inovasi yang telah dibuat oleh dosen dan mahasiswanya untuk bidang kesehatan.

Baca Selengkapnya

Begini Ciri Nyamuk Demam Berdarah, Antisipasi Gejala DBD

1 Desember 2023

Begini Ciri Nyamuk Demam Berdarah, Antisipasi Gejala DBD

Demam berdarah dengue (DBD) masih menjadi masalah untuk kebanyakan masyarakat Indonesia. Ini ciri nyamuk aedes aegypti.

Baca Selengkapnya

Pakar Onkologi Toraks Ungkap 3 Kelompok Risiko Tinggi Kena Kanker Paru

28 November 2023

Pakar Onkologi Toraks Ungkap 3 Kelompok Risiko Tinggi Kena Kanker Paru

Elisna Syahruddin, PhD, Sp.P (K) menjelaskan terdapat tiga kelompok berisiko tinggi terkena kanker paru yang perlu melakukan skrining.

Baca Selengkapnya