(dari kiri) Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai demokrat, Andi Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin usai memberikan keterangan saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2014. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Haswandi. Anas tiba di ruang sidang pada pukul 11. 15 dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam. (Baca: Sidang Anas Urbaningrum Hadirkan Tujuh Saksi)
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini berjumlah sembilan orang. Antara lain, Direktur Eksektif Lingkaran Survei Indonesia Denny Januar Ali; politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul; Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa; Direktur CV Ria Medika, Lusi Lukitawati; dan anggota Komisi I DPR, Mirwan Amir.(Baca: Kasus Anas, Denny J.A. Diperiksa KPK)
Denny J.A. dihadirkan sebagai saksi setelah disebut oleh Muhamad Nazaruddin memberikan fasilitas survei gratis kepada Anas senilai Rp 478 juta. Sedangkan Saan Mustopa dinilai mengetahui soal penggunaan uang proyek Hambalang karena pernah menjabat koordinator pemenangan Anas Urbaningrum di wilayah Jawa Barat. Adapun Lusi Lukitawati diduga menerima uang fee 18 persen dari Hambalang yang diserahkan PT Adhi Karya kepada Sekretaris Kementerian Pendidikan dan Olahraga Wafid Muharram. (Baca: Bos Adhi Karya Akui Alirkan Dana ke Anas)
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, didakwa menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN.
Anas didakwa melanggar Pasal 12a/b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hadiah atau janji yang diterima Anas berupa satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp 478.632.230, serta uang sejumlah Rp 116,5 miliar dan US$ 5.261.070. Anas juga diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar.