Menteri Hukum dan HAK Azasi Manusia Amir Syamsudin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO,Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyayangkan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda pemblokiran video berisi ajakan bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di situs YouTube. Menurut Amir, seharusnya Kementerian Komunikasi bisa bertindak lebih cepat dengan segera menutup video yang jelas menimbulkan ancaman serius tersebut. (Baca: Di Situs Ini Kegiatan ISIS Disebarkan)
"Kalau pornografi saja bisa dicekal, apalagi hal-hal yang berpotensi akan mengganggu ketertiban umum," kata Amir saat ditemui di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, 4 Agustus 2014. (Baca: Puluhan Napi Teroris LP Nusakambangan Dukung ISIS)
Amir mengatakan tak ada aturan yang mendasari bahwa pemblokiran tersebut memerlukan laporan dari Kementerian Hukum. Soalnya, baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun peraturan menteri tak menyebutkan bahwa kementeriannya menangani urusan itu.
Menurut dia, kementeriannya menangani masalah lain, seperti hukum dan kewarganegaraan para pendukung ISIS. Sedangkan pemblokiran tetap menjadi wewenang Kementerian Komunikasi. (Baca: Video ISIS, Menteri Amir Minta Penjelasan Tifatul)
Juru bicara Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu, sebelumnya mengatakan lembaganya belum bisa memblokir video berisi ajakan kepada warga untuk bergabung dengan ISIS. Alasannya, pemblokiran itu memerlukan aduan dari lembaga lain. (Baca: Apa Beda ISIS dengan Teroris Lainnya?)
Ismail menyebutkan ada beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berwenang membuat pengaduan. Di antaranya, Kementerian Luar Negeri; Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.