Nazaruddin Ikhlas Tak Terima Remisi Lebaran
Editor
Maria Rita Hasugian
Senin, 28 Juli 2014 14:43 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Koruptor dana Wisma Atlet, M. Nazaruddin alias Nazar, mengaku pasrah belum dipastikan mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah hingga hari H, Senin, 28 Juli 2014. Padahal terpidana 7 tahun bui ini sempat diusulkan beroleh korting hukuman 3 bulan.
"Soal remisi, saya serahkan ke pemerintah. Ikhlas," kata Nazar saat ditemui seusai salat Idul Fitri dan sarapan ketupat opor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Senin, 28 Juli 2014. Yang pasti, ia sesumbar, dirinya bakal terus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap gurita koruptor seputar kasus Wisma Atlet. (Baca: Abraham Sebut Koruptor Tidak Layak Dapat Remisi)
"Akan banyak lagi yang akan saya ungkap karena banyak yang belum tuntas, terutama untuk kasus aktor-aktor utama yang di atas dan sudah disebut sama Mas Anas (Urbaningrum)," ujar Nazar.
Nazar pun mengaku cuma bisa berharap pemerintah tetap melaksanakan aturan soal ganjaran buat pesakitan yang membantu pengungkapan kasus korupsi. "PP Nomor 99 Tahun 2012 kan mengatur narapidana yang membantu proses hukum mendapat reward," tuturnya. (Baca: KPK Tagih Komitmen Menhukham Soal Remisi Koruptor)
Nazar memang tak sendirian. Beberapa koruptor "seleb" beragama Islam dan sudah cukup lama dibui pun belum beroleh remisi Lebaran. "Nazaruddin masih dipertimbangkan sama pusat (Kementerian Hukum dan HAM). Banyak yang masih dalam pertimbangan," kata Kepala LP Sukamiskin Giri Purbadi.
Nama-nama seperti koruptor dana pengadaan Al-Qur'an, Fahd El Fouz; koruptor dana upah pungut, eks Bupati Subang Eep Hidayat; dan koruptor duit APBD, eks Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin; tak tercantum di daftar penerima remisi dalam SK Menteri Hukum dan HAM Nomor W.11.1777 PK.01.01.02. Tahun 2014. (Baca: Seusai Nyoblos, Nazaruddin Sindir SBY)
Penerima remisi di lampiran SK tersebut antara lain Gayus Tambunan--koruptor duit pajak--yang beroleh remisi 1,5 bulan. Selain itu, juga mantan pejabat pajak, Bahasyim Assifie, eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad, dan bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin yang masing-masing menerima remisi 1 bulan.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
Airin Kecewa KPK Batasi Hari Kunjungan Lebaran
MK Panggil Jokowi-JK di Sidang Perdana Pilpres
Macet, Kendaraan Menuju Jomin Dialihkan ke Sadang
Lebaran, Ini Pesan PM Malaysia