Wali Kota Palembang, Romi Herton. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, hari ini, Kamis, 10 Juli 2014, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini pertama kalinya pasangan suami istri itu diperiksa dengan status tersangka ihwal kasus dugaan tindak pidana korupsi suap sengketa pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Romi dan istrinya hadir di kantor komisi antirasuah ditemani beberapa kerabat pada pukul 09.50 WIB dengan menumpang mobil Avanza hitam berpelat F 160 GU. Keduanya tak memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang mengajukan berbagai pertanyaan. Namun, saat tiba di depan meja resepsionis, Romi sempat menoleh ke arah para pewarta dan melemparkan senyum. (Baca: Wali Kota Palembang Romi Herton Diperiksa KPK)
KPK juga memanggil tiga pihak swasta untuk bersaksi terkait kasus yang sama. Mereka yang dipanggil adalah Aries Adhitya Safitri, Aliyas Afiansyah, dan Rudi. (Baca: Romi Herton Cuek Namanya Disebut dalam Sidang Akil)
Sebelumnya, KPK menetapkan RH (Romi Herton) dan M (Masyitoh) sebagai tersangka pada 10 Juni 2014u. Romi disangka menyuap Akil sebesar Rp 19,8 miliar untuk memenangi sengketa pemilukada Wali Kota Palembang. Masyitoh membantu Romi Herton menyerahkan uang ke Akil melalui Muhtar Ependy.
Atas tindakan melawan hukum, pasangan suami-istri tersebut disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.