Terdakwa kasus dugaan suap Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada program Gerakan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu 25 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 2 Juli 2014. Anggoro tiba di pengadilan ini sekitar pukul 09.30, tapi persidangan baru dimulai pukul 12.35 WIB.
Mengenakan setelan jas hitam, Anggoro memasuki ruang sidang didampingi petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak sehat, Bu. Tapi bersedia (menjalani sidang)," kata Anggoro menjawab pertanyaan hakim ketua Nani Indrawati. (Baca: Anggoro Widjojo Dituntut Lima Tahun Pidana 5 Penjara)
Mantan Direktur PT Masaro Radiokom ini diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Departemen Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan) pada 2007 senilai Rp 4,2 triliun. Termasuk proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar.
Pemilik PT Masaro ini pada 18 Juni lalu dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, kakak Anggodo Widjojo ini didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581.
Duit suap tersebut diberikan kepada beberapa penyelenggara negara, seperti Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal; Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007, Boen Mukhtar Poernama; dan Menteri Kehutanan 2004-2009, Malem Sambat Kaban.