TEMPO.CO, Sampang - Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang Agus Santoso sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengandaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif pada 2013. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Sampang Sucipto, Selasa, 1 Juli 2014.
Jaksa telah lebih dulu menetapkan tiga bawahan Agus, yaitu Abdurrahman selaku Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan, Rosuli Muklis selaku Kepala Seksi Pasca Panen, Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman serta Abdul Wahed, selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan di dinas tersebut. Dari ketiganya, baru Abdul Wahed dan Abdurrahman yang telah ditahan.
Menurut Sucipto, dari keterangan Wahed dan Abdurrahman itulah terungkap dugaan keterlibatan Agus Santoso dalam kasus yang merugikan negara Rp 800 juta. "Masih perlu dikembangkan, tapi yang pasti ada keterlibatan dia," katanya tanpa merinci lebih jauh. (Baca: Kejaksaan Sampang Usut Korupsi Bibit Bentul)
Sucipto mengatakan, dalam kasus bibit fiktif tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di luar yang telah ditetapkan. Dia yakin, sebuah kasus korupsi tidak dilakukan sendirian tapi melibatkan banyak pihak. "Pasti akan kami usut tuntas kasus ini, tidak ada target karena penyidikan terus berjalan," ujarnya. (Baca: Mangkir, Jaksa Ancam Jemput Paksa PejabatSampang)
Menanggapi banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi, Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang, Hoda'i, meminta Bupati Sampang tidak hanya menyerahkan pada proses hukum, tapi juga harus melakukan perbaikan internal. Misalnya, kata dia, dengan membuat peraturan yang berbunyi jika ada pejabat yang korupsi, maka hak mendapatkan tunjangan akan otomatis hilang. "Supaya ada efek jera," pungkasnya.