Media Diminta Awasi Sidang Kasus Pajak Asian Agri

Reporter

Jumat, 27 Juni 2014 08:07 WIB

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany. TEMPO/Jacky Rachmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany meminta media memantau jalannya sidang kasus Asian Agri yang sudah berlangsung sejak 20 Mei 2014. Sidang dipimpin oleh delapan majelis hakim Pengadilan Pajak. Pengawasan media diperlukan agar tidak terjadi kecurangan dalam keputusan sidang perusahaan milik Sukanto Tanoto itu.

"Saya tidak berpretensi bisa terjadi keanehan di pengadilan. Jangan sampai semua tiba-tiba kaget ketika sudah ada keputusan," kata Fuad, dalam acara silaturahmi dengan media di kantor Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis malam, 26 Juni 2014. (Baca:Asian Agri Susun Strategi Ajukan Pengajuan Kembali)

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 18 Desember 2012 menetapkan mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan. Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Adapun Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak untuk 14 anak usahanya selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun.

Mahkamah memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini membayar kekurangan pajak plus denda Rp 1,25 triliun. Atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.

Direktorat Jenderal Pajak menagih pokok piutang pajak sebesar Rp 1,259 triliun dan sanksi sebesar Rp 653,4 miliar terhadap 14 anak usaha Asian Agri. Direktorat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak berupa 87 surat ketetapan pajak kurang bayar dan 21 surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan. (Baca:Asian Agri Cari Pinjaman untuk Lunasi Utang Pajak)

Tidak terima dengan tagihan itu, Asian Agri mengajukan keberatan, tetapi ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Asian Agri lantas menyatakan banding ke Pengadilan Pajak pada Agustus 2013 lalu. Dalam banding tersebut, Asian Agri membayar piutang dan sanksi pajak sebesar Rp 950 miliar.

Fuad mengatakan Direktorat sudah menyusun Surat Ketetapan untuk 14 anak usaha itu sesuai prosedur. Menurut dia, seluruh substansi penagihan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan keputusan dan jejak penggelapan pajak perusahaan itu dari 2002 hingga 2005.

"Secara substansi sudah benar dia (Asian Agri) salah dan sudah bayar denda. Asian Agri pasti akan mencari celah agar bisa menang. Kasus ini merupakan terbesar di Indonesia dan harus diawasi oleh semua pihak," katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita lainnya:
Begini Petisi Dokter untuk Wali Kota Airin
Artis Nigeria Tawarkan Diri Demi Korban Boko Haram
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Ahok



Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

10 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

40 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

43 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

51 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya