Kerjasama Kehutanan dan Pencucian Uang Ditandatangani
Reporter
Editor
Senin, 28 Maret 2005 19:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan, Malam Sabat Kaban dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein sepakat menandatangani nota kesepahaman dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kehutanan dan tindak pidana pencucian uang.Nota kesepahaman yang ditandatangani di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (28/3) ini dibuat berdasarkan kesadaran untuk mencegah dan memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan menegakkan rezim anti pencucian uang. Dasar hukum dibuatnya nota kesepahaman ini berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam nota kesepahaman, pihak PPATK berwenang untuk meminta dan menerima laporan dari penyedia jasa keuangan, serta mengaudit. Kerjasama yang akan dijalin kedua belah pihak meliputi pertukaran data dan informasi, melakukan analisis keuangan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Juga membentuk gugus tugas tindak pidana pencucian uang di bidang kehutanan, dan bekerja sama dalam pendidikan dan pelatihan pengkajian dan analisis transaksi keuangan tentang tindak pidana pencucian uang. Menteri Kaban menyatakan evaluasi akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. "Para pihak akan dipertemukan secara periodik," katanya. Anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan kerjasama antar dua lembaga ini dibebankan pada anggaran kedua belah pihak. "Dana yang ada di Departemen Kehutanan ditambah dengan dana yang dimiliki PPATK," kata Yunus.Menurut Kaban, kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging telah mencapai Rp 45 Trilyun pertahun, selain itu juga mengakibatkan penyusutan hutan seluas 2 hektar tiap tahun. "Pemerintah telah kehilangan pendapatan dari bea dan pajak yang tidak dibayar pencapai Rp 11 juta permenit,"katanya. Selain itu aktivitas penebangan liar juga mengakibatkan ketidakstabilan ekosistem hutan yang dapat menimbulkan berbagai bencana alam.Rini Kustiani