Jual Aset UGM, Tersangka Menjabat Ketua Majelis Guru Besar
Editor
Raihul Fadjri
Selasa, 17 Juni 2014 20:00 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Guru besar Universitas Gadjah Mada yang menjadi tersangka kasus penjualan tanah milik UGM diduga juga menjabat Ketua Majelis Guru Besar kampus ini. "Tersangkanya Profesor Ir S, M.Sc selaku matan Ketua Yayasan Fapertagama," kata Purwanta Sudarmadji, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 17 Juni 2014.
Dari penelusuran Tempo, inisial yang disebut Purwanta itu diduga adalah Profesor Ir Susamto, MSc. Susamto adalah bekas Ketua Yayasan Fakultas Pertanian Gadjah Mada. Tapi Purwanta tak menjelaskan lebih jauh peran Susamto dalam kasus penjualan tanah yang dinyatakan Kejaksaan sebagai tanah negara itu.
Tempo belum bisa meminta konfirmasi dari Susamto. Tapi Kepala Humas UGM Wiwit Wijayanti membenarkan pernyataan bahwa Susamto adalah Ketua Majelis Guru Besar UGM. "Ya, dia adalah Ketua Majelis Guru Besar," katanya.
Kejaksaan Tinggi DIY telah menyematkan status tersangka terhadap empat dosen aktif dari Fakultas Pertanian UGM dalam kasus penjualan aset tanah 4.000 meter persegi milik UGM di Plumbon, Banguntapan, Bantul, pada 2003-2007. Tiga tersangka lain, kata Purwanta, yakni Dr TY, M.Si; Ir KS, M.S.; dan Ir TK. TY diduga adalah Triyanto, Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan yang juga pengurus Yayasan Fapertagama.
Yayasan Fapertagama mengklaim lahan yang dijual seharga Rp 1,2 miliar itu milik Yayasan, bukan UGM, yang dikuatkan dengan surat keterangan Rektor UGM yang waktu itu yang dijabat Profesor Ikhlasul Amal. "Surat dari rektor menyatakan itu lahan bukan milik universitas," kata pengacara Yayasan Fapertagama, Heru Lestarianto Heru. Menurut dia, lahan itu dibeli oleh Profesor Soedarsono pada 1963 dengan dana dari sejumlah dosen Fakultas Pertanian.
Tapi Kejati menemukan bukti yang menunjukkan tanah itu dibeli oleh Profesor Probodiningrat selaku panitia pembangunan gedung UGM saat itu. “Tanah itu dibeli dengan uang negara,” ujar Purwanta.
Adapun Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Budi Santoso Wignyosukarto mengaku sedang menyiapkan materi penjelasan mengenai kasus ini. "Kami tak akan memberikan pernyataan (ke media) sebelum persidangan. Itu bisa mempengaruhi persidangan," kata Budi, kemarin.
MUH. SYAIFULLAH | ADDI MAWAHIBUN IDHOM