Beruang madu merupakan salah satu satwa langka yang masuk dalam kategori rentan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List dengan jumlah populasi kurang dari 800 ekor. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Samarinda - LSM konservasi satwa liar Pro-Fauna (Protection of Forest and Fauna Indonesia) mengungkap dan melaporkan pembantaian beruang madu (Helarctos malayanus) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pembantaian satwa dilindungi itu terungkap lewat foto yang diunggah ke akun media sosial Facebook milih satu dari empat orang yang terlihat dalam foto tersebut.
Foto-foto itu memperlihatkan empat orang yang tengah menguliti bangkai seekor beruang madu. Seperti menguliti kambing, binatang mamalia itu digantung dengan satu kaki terikat di sebuah pohon.
Chairman ProFauna Rosek Nursahid mengatakan foto yang diunggah para pelaku sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menurut dia, tindakan keempat orang ini adalah pelanggaran pidana.
Peristiwa pembunuhan beruang madu itu terjadi di Desa Samburakat, Kabupaten Berau. Keempat warga ini menemukan seekor beruang madu yang terjerat di dalam hutan. Biasanya warga memasang jerat untuk menangkap seekor babi hutan.
Menurut Rosek, Para pelaku membawa beruang madu tersebut sebagai pengganti babi buruan. Beruang madu itu pun dikuliti dan dagingnya dikonsumsi.
Perilaku ini, menurut Rosek, jelas melanggar hukum pidana. Secara resmi, ProFauna telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupten Berau pada Minggu, 8 Juni 2014. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kepolisian atas laporan tersebut. (Baca: Beruang Madu Makin Terdesak)
Beruang madu termasuk satwa liar yang dilindungi sebagaimana tertuang dalam lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999 dan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Pelanggaran undang-undang itu dapat diancam 5 tahun penjara.