TEMPO Interaktif, Jakarta: Pasukan Rela berhasil menangkap 85 majikan buruh migran ilegal selama Operasi Tegas berlangsung. "Mereka ditahan karena menggaji pekerja asing tanpa izin, pasca amnesti," kata Direktur Imigrasi Putrajaya, Dato? Ishak Muhammad di kantornya, Sabtu (19/3).Ishak menjelaskan, 41 orang majikan itu telah dikenakan hukuman denda, sembilan orang sedang diproses di pengadilan dan 27 lainnya masih dalam tahap penyidikan petugas imigrasi. "Selain kepada pekerja ilegal tentu majikan juga ditindak tegas karena kesalahan mereka menggaji pekerja asing. Hanya saja sampai sekarang belum ada majikan yang dikenakan hukuman cambuk," katanya.Kata Ishak, kebanyakan majikan yang ditahan karena menggaji pekerja asing ilegal, berusaha di bidang konstruksi, ladang, dan layanan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, (18/3) Mahkamah Negeri Malaka menjatuhi hukuman kepada seorang majikan berbangsa Melayu pertama sejak Ops Tegas dijalankan, 1 Maret 2005. Majikan tersebut dihukum penjara sebulan dan denda 10 ribu Ringgit (sekitar Rp 23 juta) karena mempekerjakan seorang pembantu berkewarganegaraan India.Sehari sebelumnya, Mahkamah Majistret Petaling Jaya menghukum seorang pemilik restoran dengan denda 60 ribu ringgit (sekitar Rp 138 juta) atas kesalahan mempekerjakan 10 orang tenaga kerja Indonesia ilegal.Dalam kesempatan itu, Ishak menjelaskan 2.987 pekerja ilegal ditahan dan 1.922 orang adalah warga negara Indonesia. Kesemua pekerja ilegal yang terjaring ditahan di 12 kamp tahanan, sebelum diadili.T.H. Salengke - Tempo