Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit  

Reporter

Kamis, 5 Juni 2014 08:04 WIB

Menteri Pertanian, Suswono. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono menyebutkan adanya politikus Partai Keadilan Sejahtera di Komisi IV DPR yang menerima aliran dana dalam pengesahan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. Mereka adalah Syamsul Hilal dan Tamsil Linrung.

“Seingat saya, ada Saudara Syamsul Hilal. Saya lupa karena ada pergantian-pergantian. Seingat saya, ada Saudara Tamsil (Linrung, Wakil Ketua Banggar DPR) juga,” kata Suswono menjawab pertanyaan pengacara Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang, mengenai nama anggota Fraksi PKS lain yang menerima dana dari Anggoro dalam persidangan tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2014. Namun Suswono tak merinci lagi mengenai aliran duit kepada dua politikus itu.

Namun, beberapa waktu lalu, Tamsil sempat diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penyidikan kasus ini. Tamsil mengakui bahwa dirinya sempat disodori amplop berisi uang oleh Anggoro saat masih menjadi anggota Dewan. Namun Tamsil mengaku tak tahu berapa isi amplop tersebut lantaran tak membukanya, tapi dikembalikan.

Dalam kesempatan lain, Tamsil pernah mengaku dua kali ditawari tambahan duit oleh Anggoro ketika ia akan ke luar negeri. "Tapi selalu saya tolak," ujarnya. Bahkan Tamsil menyebut Anggoro sebagai pemain lama dalam bisnis radio telekomunikasi dan dekat dengan pimpinan Komisi Kehutanan DPR. "Dia sudah terkenal, pandai melobi," ujar Tamsil. Sedangkan Syamsul Hilal belum dimintai konfirmasi atas kesaksian Suswono ini.

Suswono, yang juga politikus PKS, merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan dan pertanian periode 2004-2009. Dalam persidangan itu, ia mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dan US$ 2.000. Duit itu dia terima dari Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal melalui Sekretariat Komisi IV Tri Budi Utami.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, selama kurun 2006-2007, Suswono menyatakan telah menerima uang Rp 1,2 miliar terkait dengan gratifikasi. ”Saya telah beberapa kali, mulai 2007 hingga 2008, menyerahkan gratifikasi kepada KPK,” kata Suswono dalam kesaksiannya. Segala jenis pemberian itu, tutur dia, segera ia laporkan ke KPK. “Setelah 2006, mulai ada banyak titipan kepada saya.”

Suswono mengatakan, sesuai dengan peraturan Fraksi PKS, segala jenis pemberian tersebut harus langsung ditolak. Namun Suswono sempat ragu menolak langsung pemberian tertentu. Maka, dia bersama ketua fraksinya berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. “Kami galau di situ. Tentu kami gelisah. Makanya, kami konsultasikan kepada KPK,” ujarnya.

KPK kemudian menyarankan segala bentuk gratifikasi diterima, lantas langsung dilaporkan kepada KPK. Syaratnya, pengembalian tak boleh melebihi waktu 30 hari. “Hampir setiap bulan ada,” kata Suswono sambil merinci total gratifikasi yang pernah ia terima: Rp 837,450 juta, US$ 39.700, Sin$ 33 ribu, dan 1 buah ponsel.

AISHA SHAIDRA | NURUL




Berita Terpopuler:
Gelar 'Revolusi Wangi' Trio Lestari tanpa Jokowi
Scout Willis Unggah Foto Topless Gadis Bali Kuno
Sistem Cerdas ITB Urai Kemacetan Panjang
Ponsel Android Nokia XL Harga Promo di ICS 2014
Tertangkap Kamera, Harimau Jawa Belum Punah?

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya