Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?
Editor
Anton Aprianto
Senin, 2 Juni 2014 07:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan lembaganya terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji yang telah menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Abraham mengatakan Komisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu.
"Belum, masih ada yang harus didalami," kata Abraham melalui pesan pendek, Ahad, 1 Juni 2014. Abraham menjawab desas-desus yang berkembang di kalangan wartawan ihwal kemungkinan Anggito bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Pengembangan penyidikan kasus haji, menurut sumber Tempo, salah satunya mengarah ke Anggito Abimanyu. Menurut sumber ini, Anggito sempat mengembalikan sejumlah uang yang dia terima terkait dengan tugasnya sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada KPK. "Anggito mengembalikan uang senilai ratusan juta rupiah ke KPK ketika dia diperiksa di tahap penyelidikan," kata sumber tersebut, Sabtu, 31 Mei 2014.
Selain soal duit tersebut, KPK juga sudah mengantongi informasi perihal modus para pejabat Kementerian Agama yang kerap memasukkan anggota keluarganya dalam rombongan haji. Anggito diduga mengikutkan istrinya, Arma Latief Abimanyu, dalam rombongan haji sebagai petugas haji--padahal Arma bukan petugas haji.
Informasi itu diperkuat pengakuan seorang warga negara Indonesia yang menjadi petugas haji di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada musim haji 2012-2013, yang melihat Arma Abimanyu dalam rombongan kementerian. "Istri Pak Anggito masuk sebagai petugas haji," katanya kepada Tempo, Selasa, 27 Mei 2014.
Petugas yang menjadi koordinator bagasi para peserta haji selama 67 hari itu sempat dikenalkan kepada Arma sekaligus memastikan nama Arma ada dalam daftar rombongan.
Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada waktu yang sama, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Anggito di lantai satu gedung utama Kementerian Agama. Selain setumpuk dokumen, telepon seluler milik Anggito disita penyidik.
Pada 30 Mei 2014, Anggito mundur dari jabatan dirjen, menyusul Surya yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014. Pelaksana Tugas Menteri Agama, Agung Laksono, mengatakan Anggito mundur dengan alasan ingin serius menghadapi masalah hukum yang kemungkinan menjerat bekas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu.
Anggito tak mau bicara saat dimintai konfirmasi. Ketika berpapasan di lantai lima dan lantai dua gedung utama Kementerian Agama, Anggito tak menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo. Ditunggui di depan rumah dinasnya di Jalan Cemara Nomor 42, Menteng, Jakarta Pusat, pada 30 Mei 2014 hingga tengah malam pun Anggito tak menampakkan diri.
Anggito Abimanyu pernah diperiksa penyelidik KPK pada 19 Maret 2014. Setelah diperiksa, dia mengaku dimintai konfirmasi penyelidik ihwal prosedur pelayanan haji. "KPK memperlihatkan bukti-bukti yang janggal selama musim haji 2010-2011," katanya seusai pemeriksaan. Ketika ditanya soal boleh-tidaknya pejabat atau keluarga pejabat pergi haji gratis, Anggito menjawab tak boleh. "Ini bertanya soal siapa? Istri saya tidak ikut rombongan."
MUHAMAD RIZKI | YOLANDA RYAN ARMINDYA
Baca juga:
Hanya Jokowi yang Masuk Kriteria Capres Habibie
Di Mata Najwa, BJ Habibie Tak Kenal Rhoma Irama
Anas Sebut Ada Perintah Politik SBY Soal Century
Ini Model yang Diduga Selingkuhan Bill Clinton