TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan Yohannes Brahman Haerudin Natong, Adiguna Sutowo akan dihadirkan paksa ke persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (17/3). Karena majelis hakim berpendapat tidak pernah memberi izin baik tertulis atau tidak tertulis kepada terdakwa atau jaksa penuntut umum atau kepala rutan Salemba untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. "Jika benar-benar sakit harusnya ada medical record tapi hingga saat ini belum kami terima," Hakim Lilik Mulyadi. Untuk itu Lilik memerintahkan jaksa penuntut umum mengecek kondisi Adiguna di kamar 538 Rusah Sakit Pusat Pertamina, dan jika memungkinkan dibawa paksa ke persidangan. "Batasan waktunya hingga jam dua (pukul 14.00 WIB)," katanya. Lilik tidak ingin disalahan masyarakat jika penundaan pembacaan putusan sela akan menghabiskan masa tahanan yang dapat menyebabkan terdakwa bebas demi hukum. "Apalgi bila tidak ada surat keterangan dokter. Ini demi keadilan dan kepastian hukum," ujarnya. Kuasa hukum Adiguna, Amir Karyatin menyatakan, menyerahkan sepenuhnya keputusan menghadirkan Adiguna kepada majelis hakim. Amir terakhir menjenguk pada Selasa, dan Adiguna masih diinfus dan dibantu pernafasannya dengan oksigen. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," ujarnya. Adik korban, Gustav, langsung berteriak begitu mendengar keputusan majelis hakim. "Kalau sampai jam dua tidak hadir lebih baik ribut saja. Surat hanya alasan saja. Membunuh orang saja tidak pakai surat," teriaknya di ruang sidang. Badriah