TEMPO.CO, Bandung - Dinas Pendidikan Kota Bandung membatasi siswa baru dari luar kota untuk tahun ajaran 2014-2015. Kuota yang diberikan paling banyak 10 persen per sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, kebanyakan sekolah dari SD hingga SMA negeri sederajat hanya boleh menerima siswa luar Kota Bandung maksimal 10 persen dari total siswa. Kecuali, sekolah-sekolah yang dekat perbatasan wilayah Kota Bandung, misalnya dengan Kota Cimahi atau Kabupaten Bandung. “Sekolah negeri di perbatasan bisa menerima lebih dari 10 persen, berkisar 30-45 persen,” ujarnya, Sabtu, 24 Mei 2014.
Pengecualian itu berdasarkan kebiasaan peminat dan kebijakan sebelumnya. Siswa dari luar Kota Bandung dibatasi agar sekolah negeri di Kota Bandung tidak ada yang seluruh siswanya dari luar kota. Sekolah di perbatasan wilayah itu misalnya, SMK 5 dan SMA 13.
Menurut Elih, siswa dari luar Kota Bandung di Bandung tidak menerima bantuan biaya pendidikan dari APBD Kota Bandung. Adapun dana bantuan operasional sekolah (BOS), siswa luar kota tetap berhak mendapatkan karena alokasinya berasal dari pemerintah pusat.
Seorang warga Kabupaten Bandung yang dekat dengan batas Kota Bandung, Ruby Elvyra, merasa kecewa dengan kebijakan pembatasan itu. Ia pun mengirim surat ke Wali Kota Bandung Ridwan Kamil lewat media sosial.
“Jatah, ruang pilihan anak saya dibatasi oleh kuota dan hanya boleh pilih satu sekolah hanya karena dia berkartu keluarga dengan label Kabupaten Bandung. Padahal batas Kota Bandung bisa dia tempuh dengan berlari,” ujar Ruby.
Ia berharap faktor domisili tidak membatasi hak anak belajar di sekolah negeri Kota Bandung seperti pada aturan tahun sebelumnya.