TEMPO.CO, Sampang - Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menahan Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang Abdul Wahed Chairullah. Wahed langsung ditahan setelah diperiksa penyidik Kejaksaan pada Selasa, 20 Mei 2014.
"Kami tahan karena, dari hasil pemeriksaan, dia terbukti terlibat korupsi pengadaan bibit," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Ahmad Fauzan.
Setelah menahan Wahed, kata dia, jaksa secepatnya akan menahan tersangka lainnya, yaitu Abdurrahman--saat ini tercatat sebagai Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian. "Secepatnya kami akan periksa Abddurrahman," ujarnya.
Penahanan Wahed diprotes kuasa hukumnya, Ainur Rofiq. Menurut dia, jaksa seharusnya lebih dahulu menahan pelaku pemalsuan tanda tangan dalam kasus tersebut. Namun Ainur enggan merincikan identitas orang yang dimaksud. "Tapi, karena sudah ditahan, saya cuma bisa melakukan yang terbaik untuk klien saya," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Abdullah mengatakan korupsi pengadaan bibit bentul dan ubi kayu ini terjadi pada 2013. Namun ternyata, pengadaan bibit tersebut fiktif. Akibatnya, negara dirugikan Rp 800 juta. "Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," katanya.
Pada Maret 2014, kata Abdullah, penyidik Kejaksaan menggeledah kantor kedua tersangka. Jaksa berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan bibit dan menyita uang tunai Rp 445 juta. Uang ini diduga sisa dari pengadaan bibit tersebut.