TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Hamzah Haz dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Yunus Yusfiah hari ini dilaporkan ke Markas Besar Polri. Pelaporan ini sehubungan dengan kasus pemberhentian enam pengurus DPP partai itu.R. Melena, satu dari enam pengurus partai yang diberhentikan, datang melapor didampingi kuasa hukumnya Eggie Sudjana, Rabu (9/3) sekitar pukul 11.00 WIB.Melena adalah Sekretaris Pimpinan Harian Pusat PPP.Eggie mendesak polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Presiden dan bekas Menteri Penerangan itu. Menurut dia, keduanya dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. "Dalam SK pemberhentian tidak ada satupun pasal yang digunakan sebagai alasan. Jadi kita menganggap ini adalah pencemaran nama baik, karena yang namanya dipecat persepsinya adalah klien saya melakukan tindakan yang melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," katanya kepada wartawan. Eggie menjelaskan, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari enam orang yang diberhentikan akan memberikan laporan secara terpisah, atau tidak enam orang sekaligus. "Kami tidak melaporkan secara bersama-sama, tetapi satu persatu. Alasannya agar hakimnya berbeda. Kalau hakimnya berbeda sulit bagi Hamzah Haz untuk melakukan kolusi," ujarnya. R. Melena mengaku tidak mempunyai masalah pribadi dengan Hamzah maupun Yunus. "Jika pemecatan itu dikaitkan dengan silaturrahmi nasional, saya tidak hadir dalam acara tersebut," ujarnya.Kasus ini mencuat sejak DPP PPP memberhentikan enam orang pengurus karena dianggap melanggar aturan untuk tidak menghadiri Silahturahmi Nasional PPP 25-27 Februari yang lalu. Keenam orang tersebut adalah Andi M Ghalib, Suryadharma Ali, Zarkasih Noer, Ermalena, Emron Pangapi, dan Lukman Hakim Saefuddin. Mereka diberhentikan oleh pengurus pusat pada 1 Maret 2005 melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal. Erwin Daryanto-Tempo