Cara Bupati Bogor Mengelak Disebut Terima Suap

Reporter

Jumat, 9 Mei 2014 07:09 WIB

Bupati Bogor Rachmat Yasin. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin membantah ada uang miliaran yang mengalir untuknya. Dia mengklaim uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat mencokok dia adalah ulah stafnya, tapi dia tidak menyebutkan staf yang dimaksud. ”Ada hal terindikasi suap yang dilakukan oleh staf saya. Tapi karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya,” ujar Rachmat di gedung KPK, Jumat dinihari, 9 Mei 2014.

Rachmat digelandang ke KPK sekitar pukul 20.30 Wib pada 8 Mei 2014 seusai operasi tangkap tangan oleh penyidik komisi antirasuah. Setelah 24 jam, KPK resmi menetapkan Rachmat sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Selain Rachmat, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) bernama FX Yohan Yhap. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. (Baca pula: Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin).

Pukul 01.00 Wib pada 9 Mei 2014, Rachmat keluar dari gedung KPK. Dia mengenakan pakaian rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Rachmat tak memperlihatkan wajah panik. Dia terlihat tenang, nada suaranya tak bergetar. ”Saya tak minta-minta uang, tak ada itu,” kata dia. ”Ini ulah staf saya.”

Berbeda dengan Rachmat, Zairin hanya terdiam ketika ditanya wartawan. Dia irit bicara dan hanya berujar, ”No comment” sebelum masuk mobil tahanan. Adapun FX Yohan memilih bungkam, bahkan berupaya menutupi wajah dengan tangannya. Hingga duduk di mobil tahanan, tak ada kata terucap. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ketiganya ditahan di tempat terpisah. Yasin ditahan di Rutan KPK, Yohan di Rutan Guntur, dan Zairin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. (Baca pula: Ruang Kerja Rachmat Yasin Disegel KPK).

Rachmat dan Zairin dikenakan pasal sangkaan yang sama. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. Keduanya diduga sebagai penerima suap.

Adapun FX Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pegawai PT BJA itu diduga sebagai pemberi suap.

MUHAMAD RIZKI







Berita Terpopuler:
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK

Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY

Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Piala Socrates Award untuk Kota Surabaya Keliru?

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

22 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya