Boediono Bersaksi di Sidang Century Awal Mei Nanti
Editor
Maria Rita Hasugian
Rabu, 30 April 2014 05:57 WIB
TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Wakil Presiden Indonesia Boediono dalam persidangan kasus Bank Century pada awal Mei mendatang. Boediono akan dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Boediono dijadwalkan bersaksi pada 9 Mei 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2014.(Baca:Budi Mulya Pintu Masuk KPK Jerat Tersangka Lain )
Namun, Johan mengatakan, kepastian dipanggilnya Boediono tergantung pada keputusan hakim. "Meski jaksa penuntut umum sudah meminta untuk dihadirkan, kewenangan tetap ada di tangan hakim," kata Johan. "KPK belum dapat kepastian itu."
Karena itu, Johan mengatakan KPK akan berkoordinasi mengenai teknis keamanan dengan protokoler keamanan wakil presiden dan kepolisian untuk mengamankan orang nomor dua di Indonesia itu. (Baca:Jaksa: Niat Pencairan Dana Century Datang dari BI )
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, meminta izin kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan Boediono sebagai saksi Budi Mulya. Roni mengklaim, Boediono bersedia dipanggil sebagai saksi.
Hanya saja, Ketua Majelis Hakim Afiantara menyarankan agar sidang dengan pemeriksaan saksi ahli digelar lebih dahulu. "Melihat pekerjaan Boediono, untuk efektivitas waktu, bagaimana kalau sebelumnya saksi ahli dulu? Keberatan tidak?" tanya Afiantara.(Baca: Saksi Sebut Aset Bos Century di Luar Negeri Rp 2 T)
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka panjang dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Baca:Ongkos Penutupan Bank Century Hanya Rp 195 Miliar )
AMRI MAHBUB
Terpopuler:
Bugil di Kantor, Hakim Wanita Bosnia Dipecat
Kak Seto Sempat Tanyakan Isu Seks Bebas di JIS
Rabu, Polisi Panggil Guru JIS karena Hal-hal Ini