Tambang di Kutai Timur Diduga Pencucian Uang Anas

Reporter

Jumat, 18 April 2014 05:57 WIB

Tanah di Jalan Jogokaryan Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta (5/2). KPK menyatakan menyita dua bidang tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi di Yogyakarta, yang berkaitan dengan dugaan kasus pencucian uang Anas Urbaningrum. Salah satunya diduga tanah lapang tersebut. TEMPO/Anang Zakaria

TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga tambang batu bara di Kutai Timur ada kaitannya dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Saya diperlihatkan (surat izin tambang) oleh penyidik," ujar Bupati Kutai Timur Isran Noor usai diperiksa untuk Anas di KPK, Kamis, 17 April 2014. (Baca: KPK Telusuri Tambang Milik Anas Urbaningrum)



Isran yang diperiksa untuk kasus pencucian uang Anas itu menyebutkan nama perusahaan dalam surat itu adalah PT Arina Kotajaya. Izin tersebut dilansir pada 2010, untuk lahan tambang seluas 10 ribu hektare di dua kecamatan yang berdampingan, yakni Bengalon dan Kongbeng.

Isran yang juga politikus Demokrat itu mengatakan tak ada nama Anas dalam surat izin yang ditunjukkan oleh penyidik KPK. "Di situ namanya Saripah, satu lagi Nur Fauziah," ucapnya.

Menurut Isran, penyidik bertanya seperti apa prosedur pemberian izin tambang yang ia berikan sebagai Bupati Kutai Timur. Penyidik juga bertanya, apa Isran menerima uang atau barang dalam pengurusan izin tersebut. "Oh tidak ada seperti itu, saya katakan bahwa (perlakuan untuk pemohon) izin semua sama, tidak ada keterkaitan dengan siapa pemiliknya," tuturnya. "Sepanjang sesuai prosedur, saya keluarkan izin itu."

Isran menyatakan tak pernah bertemu Anas maupun mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin selama izin perusahaan itu diurus. Ia mengaku tidak tahu apakah PT Arina ada hubungannya dengan Anas atau Nazaruddin. Isran mengatakan kalaupun ia pernah bertemu dengan kedua orang itu, maka konteksnya adalah urusan partai. Toh yang mengajukan permohonan PT Arina, kata Isran, bukanlah Anas atau Nazaruddin.



Sebelumnya, juru bicara Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan Anas diduga memiliki saham di PT Panahatan, perusahaan yang bergerak di berbagai bidang -- salah satunya perkebunan -- di Kabupaten Bengkalis, Riau. Saham itu disebutnya merupakan pemberian dari Nazaruddin.

BUNGA MANGGIASIH





Terpopuler:
Wanita Italia Koma di Bali, Napoli Galang Dana
Belanda Bantu PT PAL Produksi Kapal Perusak Rudal
Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya