TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini selama sepuluh tahun penjara. Jaksa menilai Rudi terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang melalui Deviardi, pelatih golf Rudi.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama selama tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 April 2014. (Baca: Ngaku Salah, Deviardi Menangis di Pengadilan).
Menurut Riyono, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui secara keseluruhan perbuatannya. "Hanya sebagian saja yang diakui," katanya. Adapun hal yang meringankan terdakwa, kata Riyono, adalah karena mempunyai tanggungan keluarga.
Riyono mengatakan Rudi terbukti menerima uang Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Ia juga menerima uang US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. (Baca: Bekas Auditor BPK Terima Duit Rp 400 Juta dari Rudi).
Adapun uang dari Wododo, kata Riyono, dimaksudkan agar Rudi menyetujui perusahan Widodo, yakni Fossus Energy Ltd, menjadi pemenang tender pada sejumlah proyek di SKK Migas. Widodo menginginkan pula supaya beberapa tender di SKK Migas digabung dan ditunda. (Baca: KPK Tetap Bidik Sutan Bhatoegana).
Sedangkan Artha Meris, kata Riyono, memberi duit agar Rudi merekomendasikan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jaksa Andi Suharlis mengatakan Rudi terbukti pula menerima uang dari anak buahnya di SKK Migas. Uang tersebut, di antaranya, berasal dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko sebesar Sin$ 600 ribu, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser US$ 150 dan US$ 200 ribu, serta US$ 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. (Baca: Moto Rudi: Jangan Meminta, Dikasih Terima)
Berdasarkan pengakuan Deviardi, kata Andi, Rudi menempatkan pemberian uang tersebut pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin, dan di safe deposit box Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah milik Deviardi.
Menurut dia, uang yang diterima Rudi tidak hanya disimpan, ada pula yang ditransfer, dibelanjakan, dan ditukarkan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya. Misalnya, membeli jam Rolex, mobil Volvo dan Toyota Camry atas nama Deviardi, membeli satu unit rumah di Tebet di Jakarta Selatan, serta pembayaran wedding organiser sekitar Rp 405 juta.
Andi mengatakan, sejak 11 Januari sampai 13 Agustus 2013, terdakwa bersama Deviardi menitipkan uang US$ 772.500 dan Sin$ 800 ribu, serta membelanjakan dan membayarkan uang Rp 3,679 miliar.
Kemudian, mereka juga menempatkan uang US$ 300 ribu, mengalihkan Rp 300 juta, dan menukarkan mata uang asing mencapai Rp 2,989 miliar. "Dari data yang diberikan ke persidangan, terdakwa tidak bisa membuktikan duit yang dibelanjakan, ditransfer, dan disimpan di safe deposit box berasal dari penghasilan yang sah," kata Andi. Karena itu, menurut Andi, unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan telah terbukti secara sah.
Mendengar tuntutan jaksa, Rudi dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan.
LINDA TRIANITA
Berita Lain:
Ponsel Kena PPnBM, Pengusaha Cuek
SBY: Era Buruh Diupah Murah Selesai
Pajak Barang Mewah untuk Ponsel Dipertanyakan
Antisipasi Inflasi, BI Rate Disarankan Tetap
Sriwijaya Ekspansi Penerbangan di Indonesia Timur