Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara  

Reporter

Selasa, 8 April 2014 18:56 WIB

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini selama sepuluh tahun penjara. Jaksa menilai Rudi terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang melalui Deviardi, pelatih golf Rudi.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama selama tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 April 2014. (Baca: Ngaku Salah, Deviardi Menangis di Pengadilan).

Menurut Riyono, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui secara keseluruhan perbuatannya. "Hanya sebagian saja yang diakui," katanya. Adapun hal yang meringankan terdakwa, kata Riyono, adalah karena mempunyai tanggungan keluarga.

Riyono mengatakan Rudi terbukti menerima uang Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Ia juga menerima uang US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. (Baca: Bekas Auditor BPK Terima Duit Rp 400 Juta dari Rudi).

Adapun uang dari Wododo, kata Riyono, dimaksudkan agar Rudi menyetujui perusahan Widodo, yakni Fossus Energy Ltd, menjadi pemenang tender pada sejumlah proyek di SKK Migas. Widodo menginginkan pula supaya beberapa tender di SKK Migas digabung dan ditunda. (Baca: KPK Tetap Bidik Sutan Bhatoegana).

Sedangkan Artha Meris, kata Riyono, memberi duit agar Rudi merekomendasikan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jaksa Andi Suharlis mengatakan Rudi terbukti pula menerima uang dari anak buahnya di SKK Migas. Uang tersebut, di antaranya, berasal dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko sebesar Sin$ 600 ribu, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser US$ 150 dan US$ 200 ribu, serta US$ 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. (Baca: Moto Rudi: Jangan Meminta, Dikasih Terima)

Berdasarkan pengakuan Deviardi, kata Andi, Rudi menempatkan pemberian uang tersebut pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin, dan di safe deposit box Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah milik Deviardi.

Menurut dia, uang yang diterima Rudi tidak hanya disimpan, ada pula yang ditransfer, dibelanjakan, dan ditukarkan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya. Misalnya, membeli jam Rolex, mobil Volvo dan Toyota Camry atas nama Deviardi, membeli satu unit rumah di Tebet di Jakarta Selatan, serta pembayaran wedding organiser sekitar Rp 405 juta.

Andi mengatakan, sejak 11 Januari sampai 13 Agustus 2013, terdakwa bersama Deviardi menitipkan uang US$ 772.500 dan Sin$ 800 ribu, serta membelanjakan dan membayarkan uang Rp 3,679 miliar.

Kemudian, mereka juga menempatkan uang US$ 300 ribu, mengalihkan Rp 300 juta, dan menukarkan mata uang asing mencapai Rp 2,989 miliar. "Dari data yang diberikan ke persidangan, terdakwa tidak bisa membuktikan duit yang dibelanjakan, ditransfer, dan disimpan di safe deposit box berasal dari penghasilan yang sah," kata Andi. Karena itu, menurut Andi, unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan telah terbukti secara sah.

Mendengar tuntutan jaksa, Rudi dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan.


LINDA TRIANITA


Berita terkait

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta

Baca Selengkapnya

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

13 November 2019

SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, industri hulu Migas juga perlu melakukan inovasi dalam cara mengeksplorasi hingga cara produksi.

Baca Selengkapnya

Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

2 Mei 2019

Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

Pertamina mengurangi impor minyak hingga 52 persen sehingga mampu berhemat Rp 20 triliun lebih.

Baca Selengkapnya

Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

31 Oktober 2017

Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

SKK Migas memyebutkan penghematan anggaran sebesar sekitar 5 sampai 10 persen dari pembangunan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik.

Baca Selengkapnya

Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

11 Oktober 2017

Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

Tiga anggota Brigade Mobil tewas saat berjaga di tambang minyak dan gas di Blora, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya