TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, bakal menjalani sidang perdananya yang akan berlangsung pada Selasa, 8 April 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berdasarkan dokumen yang didapat Tempo, sidang tersebut bakal mengungkap aliran duit Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Teuku Bagus selaku Direktur Operasi I PT Adhi Karya menyalahi undang-undang demi memenangkan perusahaannya yang berkongsi dengan PT Wijaya Karya untuk menggarap proyek Hambalang dengan cara menyetujui pemberian uang suap ke berbagai pihak. (Baca: Teuku Bagus Diperiksa soal Suap Gedung DPR).
"Rangkaian perbuatan Teuku Bagus mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464 miliar," demikian kata dokumen tersebut. Dari perjalanan proyek Hambalang, Teuku Bagus diduga mendapat duit hingga Rp 4,5 miliar. Aliran duit Hambalang mengalir juga ke lebih dari 14 nama lain dan puluhan perusahaan. (Baca: Teuku Bagus Siap Jalani Sidang Perdana Hambalang).
Nama-nama lain yang diduga ikut menerima duit Hambalang adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng, adik Andi. Bekas Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam melalui pengusaha Paul Nelwan dan staf Wafid bernama Poniran, dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain itu, nama-nama lain yang terciprat duit Hambalang, yaitu Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat asal Demokrat Olly Dondokambey, bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar, dan bekas Ketua Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin. (Baca: Soal Hambalang, Teuku Bungkam Setelah Diperiksa Enam Jam).
Penerima duit Hambalang lainnhya, yakni pengusaha Machfud Suroso, bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, pengusaha Lisa Lukitawati Isa, konsultan swasta Imanullah Aziz, dan adik bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault bernama Adirusman Dault. Semua orang yang dituduhkan itu sudah membantah menerima aliran duit itu.
Pengacara tersangka dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Haryo Budi Wibowo, mengatakan kliennya bakal menghadapi sidang perdana pada hari ini, Rabu, 8 April 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Setelah Andi, Teuku Bagus Segera Diadili).
"Insya Allah siap, sidang dimulai pukul 9 pagi," kata Haryo, Rabu, 8 April 2014. Menurut Haryo, persidangan kliennya bakal membuka peran pihak-pihak yang lebih besar dalam kasus korupsi mega proyek Hambalang. "Posisi klien kami terjepit," kata ujar dia.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
11 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
21 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya