Agung: Ganti Rugi Lapindo Tuntas Sebelum Pilpres  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 28 Maret 2014 15:47 WIB

Sebuah monumen peringatan 7 tahun semburan lumpur Lapindo terpasang di atas tanggul desa Siring, Porong, Sidoarjo, Rabu (29/5). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengklaim PT Minarak Lapindo Jaya akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat di area terdampak sebelum pemilihan umum presiden 2014. Ia mengklaim tak ada yang berubah dari putusan Mahkamah Konstitusi perihal pembayaran ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo.

"Ini tinggal melanjutkan. Sudah Rp 4 triliun, sekarang tinggal sekitar Rp 800 miliar," kata Agung di kantornya, Jumat, 28 Maret 2014. Menurut Agung, putusan MK menjadi dasar bagi PT Lapindo untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Namun ia harus membaca detail putusan itu untuk melihat besaran ganti rugi serta kepastian batas waktu pelunasan. (Baca: 5 Kekalahan Pemerintah atas Lapindo Brantas).

Agung mengklaim putusan MK justru menjadi kabar baik bagi Partai Golkar. Putusan ini memberi kepastian penyelesaian masalah lumpur Lapindo yang kerap menyandera partainya. Penyelesaian masalah ini juga semakin memperbaiki hubungan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar dan pemilik PT Lapindo dengan masyarakat Sidoarjo. "Kalau ada angka, berapa yang dibayar ini harus dilihat lagi."

Ia menyatakan PT Lapindo sebelumnya memiliki daya pembayaran tinggi sehingga mampu menyelesaikan pelunasan sebesar Rp 4 triliun. Pada saat ini daya pembayaran melemah sehingga terjadi penundaan pelunasan. Akan tetapi, Wakil Ketua Umum Golkar itu juga yakin semua akan selesai dalam waktu dekat. (Baca: Negara Bisa Paksa Lapindo Bayar Rp 1,5 Triliun).

MK mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak pada Rabu lalu. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam putusannya, MK meminta pemerintah turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di wilayah peta terdampak. Selain itu, pemerintah diminta mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum selesai sejak lumpur menyembur delapan tahun lalu. (Baca juga: Aburizal Bakrie Berkukuh Lapindo Tidak Bersalah).

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Soal Gibran Rakabuming Akan Masuk AMPI, Ini Kata Jerry Sambuaga

19 Oktober 2023

Soal Gibran Rakabuming Akan Masuk AMPI, Ini Kata Jerry Sambuaga

Jerry Sambuaga menyatakan tak tahu soal isu Gibran Rakabuming Raka akan masuk ke Partai Golkar melalui AMPI.

Baca Selengkapnya

Agung Laksono Beri Sinyal Soal Gibran Rakabuming Bergabung ke Golkar

17 Oktober 2023

Agung Laksono Beri Sinyal Soal Gibran Rakabuming Bergabung ke Golkar

Agung Laksono memberi sinyal soal Gibran Rakabuming Raka akan bergabung ke Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Rencana Munaslub untuk Lengserkan Airlangga Hartarto Sebagai Gagasan Keblinger

15 Juli 2023

Waketum Golkar Sebut Rencana Munaslub untuk Lengserkan Airlangga Hartarto Sebagai Gagasan Keblinger

Dewan Pakar Golkar disebut tak pernah merekomendasikan menggelar Munaslub.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Usai Bertemu Pengurus Kosgoro, Ridwan Kamil Segera Putuskan Gabung ke Parpol

29 September 2022

Usai Bertemu Pengurus Kosgoro, Ridwan Kamil Segera Putuskan Gabung ke Parpol

Wantimpres Agung Laksono memberikan sejumlah nasihat kepada Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil soal karier politiknya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya