MK: Pemerintah Harus Bantu Korban Lapindo

Reporter

Rabu, 26 Maret 2014 22:23 WIB

Seorang korban lumpur Lapindo mandi di lumpur saat peringatan 7 tahun semburan lumpur di atas tanggul desa Siring, Porong, Sidoarjo, Rabu (29/5). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah diminta turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di wilayah peta terdampak. Selain itu, pemerintah diminta mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum selesai sejak lumpur menyembur delapan tahun lalu.

Permintaan agar pemerintah turun tangan mengatasi korban lumpur berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

"Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu," kata hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Rabu, 26 Maret 2014. (baca:Menteri PU Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi)


Menurut Patrialis, putusan ini mendorong pemerintah turun tangan menyelesaikan ganti rugi korban di area terdampak. "Selama ini pemerintah kurang aktif mendesak, membiarkan penyelesaian berlarut-larut," ujarnya.

Negara, kata dia, harus menjamin dan memastikan dengan kekuasaan yang ada padanya agar masyarakat yang berada di dalam peta terdampak harus memperoleh ganti rugi sebagiamana mestinya.

Berdasarkan aturan yang telah dibuat, kata Patrialis, pemerintah membayar ganti rugi untuk korban di luar Peta Area Terdampak sementara yang di dalamnya diselesaikan oleh perusahaan. Putusan ini ternyata membuat kesenjangan antara korban yang di luar dan di dalam.

Korban di luar peta area terdampak lebih cepat mendapatkan ganti rugi, sementara yang di dalam sampai saat ini belum tuntas. Ketiga desa yang masuk dalam peta tersebut adalah, Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, Desa Pejarakan.

Pemohon dalam uji materi tersebut adalah enam orang pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Peta Area Terdampak semburan lumpur Lapindo. Mereka adalah Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, Marcus Khonny Ranny. Putusan yang dibacakan tanggal 26 Maret 2014 ini mempunyai nomor 83/PUU-XI/2013. (baca:Takut Golkar Kalah, Lapindo Diminta Lunasi Utang)

SUNDARI

Terpopuler
Sayap PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur
'Ping' Terakhir Malaysia Airlines Tak Dimengerti
Hatta Akui Realistis Jokowi Bakal Jadi Presiden

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

10 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

12 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

14 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya