KPK Didesak Periksa Nurhadi Soal Suvenir Ipod

Reporter

Jumat, 21 Maret 2014 04:03 WIB

Souvenir iPod Shuffle 2 gigabyte yang dibagikan ke para tamu resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2014. Nurhadi membagikan sekitar 3.000 iPod untuk tamu undangan. Istimewa

TEMPO.CO , Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Desakan ini terkait dengan "kedermawanan" Nurhadi membagikan 3.000 souvenir berupa iPod Shuffle dalam pernikahan anaknya pekan lalu.


"Nurhadi harus dipanggil ke KPK untuk menjelaskan pesta pernikahan putrinya dan melaporkan semua hadiah yang diterima dari para tamu undangan,"kata peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis 20 Maret 2014. (Baca: Soal iPod Suvenir, Hakim Agung Kompak Bela Nurhadi)

Selain itu Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga meminta KPK untuk mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya gratifikasi yang diterima oleh Nurhadi dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung. Koalisi menilai kemewahan pesta pernikahan dari seorang pegawai negeri sipil patut dicurigai. "Tidak mungkin tidak ada yang sponsori,"kata anggota Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang Roni Saputra pada kesempatan yang sama. (Baca: Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi)

Dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor pada intinya menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Undang-Undang Tipikor juga tidak pernah membatasi batas minimal atau maksimal gratifijasi. Artinya, kata dia, keliru besar jika MA beralasan harga iPod kurang dari Rp 500 ribu tak dianggap gratifikasi. MA punya aturan bahwa pemberian di bawah Rp 500 ribu tak dianggap gratifikasi.


Selain itu, menurut dia, Mahkamah Agung tidak berkapasitas menilai wajar atau tidaknya pemberian souvenir itu. Sebab, menurut Undang-Undang Tipikor, institusi yang berwenang menetapkannya hanya KPK. Begitupula dengan rabat yang diterima oleh Nurhadi. Jika rabat itu berkaitan dengan posisinya sebagai Sekretaris MA, maka itu juga termasuk gratifikasi.

Berdasarkan dugaan gratifikasi ini, maka Nurhadi diduga melakukan tindakan pelanggaran pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Salah satu butir dalam Inpres ini yakni instruksi bagi penyelenggara negara untuk menerapkan pola hidup sederhana.


Selain itu Nurhadi juga diduga telah melanggar Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 008-A/SEDL/SK/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.

"Tindakan Nurhadi menikahkan putrinya secara bermewah-mewahan telah bertentangan dengan kewajiban pegawai MA untuk menjaga nama baik korps pegawai dan institusi MA,"kata Advokasi YLBHI, Bahrain. (Baca: KPK: iPod Pernikahan Anak Nurhadi Wajib Dilaporkan)

APRILIANI GITA FITRIA



Baca juga:
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung
KPK Nilai Kekayaan Sekretaris MA Tak Wajar

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

6 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya