KPK Terus Usut Kasus Anggoro Widjojo  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 18 Maret 2014 12:36 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Anggoro Widjojo, saat dijenguk oleh keluarga dan kerabat di rutan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (13/2). KPK bekerjasama dengan Imigrasi Indonesia dan Kepolisian Shenzhen, Cina, berhasil menangkap Anggoro yang menjadi buronan KPK sejak 2009 pada Rabu, 29 Januari 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang menjerat bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan lembaganya hari ini memeriksa dua orang terkait dengan kasus tersebut.

"Terkait dengan kasus Sistem Komunikasi, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo) dan untuk Lie Dju Kiong yang berasal dari pihak swasta," kata Priharsa di gedung kantornya, Selasa, 18 Maret 2014. (Baca: Terkait Anggoro, KPK Panggil Tamsil Linrung).

Sayangnya, Priharsa mengaku tak tahu apakah penyidik lembaganya sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009, yang terlibat kasus itu. "Materi pertanyaan hanya penyidik yang tahu," ujarnya. (Baca: Alasan M.S. Kaban Tunjuk Perusahaan Anggoro).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan tetap memproses anggota DPR dalam kasus tersebut meskipun telah mengembalikan duit pemberian Masaro Radiokom, perusahaan penggarap proyek Sistem Komunikasi. "Sekarang masih tahap awal mendalami penyidikan kasus lama ini. Tunggu saja dinamikanya," kata Busyro kepada Tempo. (Baca: M.S. Kaban Disebut Inisiator Proyek SKRT Kehutanan).

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Busyro, penyidik akan menentukan sikap terhadap para bekas anggota DPR itu. "Tak ada soal menegakkan hukum terhadap siapa pun, asalkan unsur-unsur esensial dalam undang-undang yang mengatur tindak pidana suap terpenuhi."

Pengusutan kasus Sistem Komunikasi ini dilanjutkan setelah ditangkapnya Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo di Cina, Rabu, 30 Januari 2014. Dalam persidangan bekas Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal terungkap bahwa Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan dan pejabat Kementerian Kehutanan untuk memuluskan proyek senilai Rp 180 miliar itu.

Anggoro diyakini menyuap Yusuf Rp 125 juta dan Sin$ 220 ribu. Pada November 2007, Yusuf disebut kembali menerima duit dari Anggoro, yang kemudian dibagikan ke anggota Komisi Kehutanan, seperti Suswono, yang kini menjabat Menteri Pertanian. Suswono diduga menerima Rp 50 juta, begitu juga anggota DPR lain. (Baca pula: Yusril Sarankan Kaban Patuhi KPK).

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya