Petugas pemadam kebakaran Kementerian Kehutanan berusaha memadamkan kebakaran di Kabupaten Bengkalis, Riau, (4/3). Cuaca kering mengakibatkan kebakaran terus meluas lebih dari 8.000 hektar. ANTARA/FB Anggoro
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan satu perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Riau. Pengelola korporasi ditetapkan sebagai tersangka bersama 37 orang yang dikaitkan dengan pembakaran itu. "Tersangka korporasi adalah PT NSP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Rabu, 12 Maret 2014.
Agus mengatakan, dalam pembakaran hutan dan lahan, pelaku biasanya diancam dengan tiga undang-undang sekaligus. Ketiga undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Baca: Darurat Asap Riau Diperpanjang Setengah Bulan)
"Ancaman hukumannya bervariasi, ada yang 10 tahun, ada yang 15 tahun, tergantung dari pelanggaran para tersangka yang sedang kami proses," kata Agus.
Sebelumnya, kepolisian meneliti keterlibatan PT Nasional Sagu Prima, perusahaan perkebunan sagu, dalam kebakaran hutan yang terjadi di Riau pada awal tahun ini.
Meski mengakui kebakaran terjadi di lahan konsesi perusahaan, Humas PT Nasional Sagu Prima Setyo Budi Hutomo membantah kebakaran terjadi akibat aktivitas perusahaan. (Baca: Penyelidikan Kebakaran Riau Mengarah Perusahaan ).