TEMPO.CO, Pekanbaru - Tim Pemadam Api Operasi Darat dari Satuan Komando Resort Militer 031/Wira Bima menangkap sembilan pelaku pembalakan liar pada saat melakukan operasi di kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. "Semua pelaku ditangkap dalam operasi darat," kata Komandan Satgas Penanggulangan Bencana Asap Brigadir Jenderal Agus Irianto kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2014, di Posko Bencana Asap, Pangakalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
Agus mengatakan dua pelaku, yakni AR dan AL, ditangkap pada Sabtu, 8 Maret 2014, sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Cagar Biosfer, Desa Tasik Serai, Bengkalis. Keduanya sedang mengambil 40 ton kayu olahan. AR dan AL mengaku kayu tersebut milik seorang tauke bernama Ucup.
Satgas darat terus gencar melakukan penyisiran sepanjang kanal. Pada hari yang sama pukul 08.30 WIB, RH dan KL ditangkap saat sedang mengambil 25 ton kayu olahan di kanal Kilometer 11. Kayu tersebut diketahui milik seorang tauke bernama Giran, warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Pelaku berikutnya yang diciduk adalah JL dan ES, warga Desa Bukit Kerikil. Keduanya sedang merakit kayu olahan sebanyak 18 ton di kanal Kilometer 13 di Dusun Bagan Benio. Kemudian, pukul 15.00 WIB, Satgas kembali menangkap satu pelaku berinisial EK yang sedang mengambil 18 ton kayu olahan milik Serka Sudigdo, seorang anggota Tentara Minvert Dumai.
Seluruh pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Riau. Operasi dilanjutkan pada Ahad, 9 Maret 2014, yakni ke arah utara Cagar Biosfer. Dalam perjalanan, satgas menemukan kayu olahan sekitar 100 ton, tapi tidak menemukan satu pun pelaku. Kayu tersebut diketahui milik seorang tauke bernama Buyung, warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Kemudian, pada pukul 08.30 WIB, satgas mengamankan dua warga: SW dan SL. Keduanya diduga banyak mengetahui soal pemilik modal, yakni Serka Sudigdo.
Hingga saat ini, Polda Riau sudah menetapkan 32 tersangka pembakaran lahan. Sebanyak 21 kasus sudah dalam penyidikan, sedangkan tujuh kasus lagi masih dalam penyelidikan. Satu di antaranya adalah korporasi PT Nasional Sagu Prima di Kepulauan Meranti. "Untuk perusahaan, masih pendalaman penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Yohanes Widodo.
RIYAN NOFITRA
Berita terkait
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong
46 hari lalu
Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaPolda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal
15 Agustus 2023
Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Baca SelengkapnyaHutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar
21 Desember 2022
Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Baca SelengkapnyaBakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini
22 Desember 2021
Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.
Baca SelengkapnyaAtasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru
28 Februari 2020
Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.
Baca SelengkapnyaKementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya
16 November 2019
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.
Baca SelengkapnyaIllegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M
14 Juli 2019
Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.
Baca SelengkapnyaCerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi
23 Juni 2018
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.
Baca SelengkapnyaAparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar
28 Agustus 2017
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.
Baca SelengkapnyaPembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam
24 Mei 2017
Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.
Baca Selengkapnya