Tim Perumus: KPK Tidak Terikat RKUHAP  

Senin, 10 Maret 2014 11:27 WIB

Advokat Bambang Widjajanto dan Luhut Parulian Pangaribuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9). Mereka menyatakan pembelaan terhadap KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dipermasalahkan oleh Kepolisian RI. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Luhut Pangaribuan mengatakan rancangan KUHAP ini untuk pidana umum. Jadi, kata dia, pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, atau terorisme tak perlu mengikuti aturan baru ini.

"Ada undang-undang sektoral yang mengatur, misalnya Undang-Undang Tipikor untuk KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," kata Luhut. Dia mengatakan aparat penegak hukum tak perlu khawatir wewenangnya berkurang. (baca: Revisi KUHAP Dicurigai Ajang Balas Dendam Parpol)

Pernyataan Luhut dibenarkan oleh pengacara Teuku Nasrullah yang juga anggota tim perumus KUHAP. Ide dari revisi aturan itu untuk melindungi masyarakat umum dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Karena itulah, proses hukum penegak hukum harus diuji oleh lembaga hukum yang lain. Semangat tim perumus, katanya, bukan untuk mengurangi wewenang KPK, tetapi agar rakyat tidak susah ketika menuntut keadilan. (baca: 12 Poin RUU KUHAP yang Bikin KPK Lemah)

"Semua tindakan aparatur negara harus dapat diukur, diuji, dan dinilai agar tak merampas hak rakyat," kata Nasrullah. Dia juga mengatakan ada undang-undang khusus yang boleh berbeda dengan RUU KUHAP untuk mempermudah proses hukum. (baca: Pasal Izin Penyadapan Bisa Dimanfaatkan Koruptor)

Nasrullah mengatakan RKUHAP ini dirumuskan oleh banyak pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain nama-nama yang disebutkan di atas, ada seperti pengacara senior Adnan Buyung Nasution, pakar hukum seperti guru besar Universitas Indonesia Loebby Lukman, Indriyanto Seno Adji.

Dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian, kata Nasrullah, sering berganti-ganti orang. Susno Duaji yang saat itu menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Hakim Agung Mugiharjo pernah ikut menyusun. Sedangkan dari pihak KPK tak ada yang mewakili. "Karena kami pikir KPK mempunyai undang-undang khusus jadi tak perlu ikut menyusun," kata Nasrullah.

SUNDARI

Terpopuler

Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Kenapa Berpaspor Palsu Bisa Naik Malaysia Airlines?







Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya