Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, pada 13 Desember 2013. Budi Mulya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 6 Maret 2014. Penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan, mengatakan Budi akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Eksepsi akan dia diajukan pada sidang berikutnya," katanya melalui pesan singkat.
Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2012. Dia menjadi tersangka bersama Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar dan status bank gagal berdampak sistemik kepada Bank Century pada 2008. Namun, Siti Fadjriyah hingga kini tak bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena terserang stroke sejak 2009. baca: KPK Jamin Kasus Century Tak Berhenti di Budi Mulya)
Luhut meyakini Budi tak bersalah dalam pemberian FPJP tersebut. Soalnya, menurut dia, FPJP itu sesuai dengan undang-undang. "Pemberian FPJP ke Bank Century adalah sah menurut undang-undang," katanya. (baca:Pimpinan PPATK Dicecar 27 Pertanyaan Soal Century)