TEMPO.CO, Sampang--Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menggeledah dua ruangan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Rabu, 5 Maret 2014. "Kami ingin mencari barang bukti baru," kata kepala kejaksaan negeri setempat, Abdullah yang memimpin langsung penggledahan tersebut.
Dua ruangan yang diperiksa, kata dia, adalah kamar kerja dua pejabat teras di Dinas Pertanian. Mereka ialah Kepala Bidang Tanaman Pangan berinisial AW dan Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan, AR. "Penggeledahan ini juga bertujuan untuk mencegah penghilangan barang bukti," ujar Abdullah.
Menurut Abdullah, AW dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif pada 2013 lalu. Proyek tersebut menggunakan uang negara sebesar Rp 800 juta, namun sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. "Kami sudah berhasil menyita uang sebesar Rp 445 juta, sisanya masih kami telusuri keberadaannya," katanya.
Abdullah menambahkan, dari penggeledahan yang disaksikan aparat Kepolisian Resor Sampang serta Sekretaris Dinas Pertanian Sampang Nani Riyani, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diyakini bisa menjadi barang bukti tambahan untuk mempertegas keterlibatan kedua tersangka. "Ada sejumlah dokumen yang kami sita, dokumen ini akan dipelajari dulu," ujar dia.