Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Kupang - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan pihaknya terus memantau kasus pemblokadean Bandara Turelelo, Soa, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh Bupati Marianus Sae yang telah dialihkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian Perhubungan.
"Kami terus me-monitoring kasus pemblokiran bandara oleh Bupati Ngada," kata Boy Rafli ketika menggelar pertemuan dengan wartawan di Kupang, Rabu, 5 Maret 2014. Bupati Ngada Marianus Sae memblokade Bandara Turelelo lantaran tak mendapatkan tiket pesawat pada akhir Desember 2014.
Kasus pemblokadean yang sempat ditangani Polda NTT itu dialihkan ke PPNS dari Kementerian Perhubungan berdasarkan petunjuk penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. "Di sini mungkin tidak ada penyidik PPNS sehingga diserahkan ke kementrian," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PPNS ihwal kasus Bupati Ngada ini. Karena itu, dia meminta warga NTT untuk bersabar dalam menunggu proses hukum tersebut. "Tunggu saja, masih diproses," katanya.
Dia mengatakan polisi sudah sempat menjerat Bupati Ngada Marianus Sae dengan menggunakan KUHP Pasal 421 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. Namun penyidik kejaksaan menolak menanganinya karena kasus ini dinilai masuk ranah PPNS. "Kami pantau agar proses hukum ini bisa terus berjalan," katanya.