TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memecat Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Jumanto. Ketua Majelis yang memimpin sidang, Timur Manurung, mengatakan Jumanto terbukti berselingkuh dengan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu.
"Memutuskan, menyatakan, hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dan menjatuhkan hukuman berat: pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Timur saat membacakan amar putusan Jumanto di ruang sidang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2014.
Tim pemeriksa MA menemukan fakta bahwa ada hubungan khusus antara Jumanto dan Puji saat masih -sama-sama bertugas di PTUN Medan pada 2009. Bukti yang ditemukan antara lain isi pesan pendek yang dikirimkan Puji ke Jumanto berisi. "Mas, sudah tidur apa lagi niduri... I miss you," isi pesan Puji. (Baca: Selingkuh 7 Tahun, Sepasang Hakim Disidang Etik).
Beberapa saat kemudian, hubungan Jumanto dan Puji diketahui anak-anak dan istri Jumanto. Dewi Rahmat dan Doni, anak Jumanto, meneror Puji agar tidak lagi menghubungi ayahnya. Jumanto mengaku kepada anak-anak dan istrinya bahwa dia telah berselingkuh, namun akan mengakhiri hubungan tersebut secara perlahan-lahan. (Baca: Masih Ada 5 Hakim yang Terjerat Kasus Selingkuh).
Namun Dewi memergoki bapaknya tengah bersama dengan Puji pada 26 November 2012 di Bandara Juanda di dalam mobil Avanza silver. Saat diperiksa, Jumanto mengakui perbuatannya dan memohon maaf ke Majelis Kehormatan. "Ia beralasan selingkuh karena istri sakit kanker payudara," kata Timur. Namun, Majelis Kehormatan tetap memecat Jumanto.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
1 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaHakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh
3 hari lalu
Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh
Baca SelengkapnyaCerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper
9 hari lalu
Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAnandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor
12 hari lalu
Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.
Baca SelengkapnyaKapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam
13 hari lalu
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan
14 hari lalu
Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya
Baca SelengkapnyaDugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi
14 hari lalu
Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam
Baca SelengkapnyaIstri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya
15 hari lalu
Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
15 hari lalu
Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaIstri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender
17 hari lalu
Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.
Baca Selengkapnya