Pelaku Illegal Mining Dijerat Pasal Pencucian Uang  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 17 Februari 2014 20:40 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil mengungkap pelaku penambangan ilegal batu bara di wilayah hukumnya. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Lukas Akbar Abriari mengatakan tersangka yang bernama Sugianto telah melakukan penambangan tanpa izin di areal perkebunan PT Indoraya di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Tersangka dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Kombes Lukas Akbar dalam gelar perkara di Markas Polda Kalsel, Senin, 17 Februari 2014.

Aksi illegal mining Sugianto dimulai September 2012 hingga Juli 2013. Dari bisnis haram itu, kata Lukas, Sugianto mengumpulkan duit Rp 57,9 miliar dengan menjual batu bara yang diduga ilegal. Polda, kata dia, mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang supaya memberikan efek jera bagi Sugianto.

Barang bukti yang disita polisi berupa bat ubara sebanyak 20.000 metrik ton, enam unit alat berat, tujuh unit R4, lima unit R6, tiga unit ekskavator, 26 lembar rekening koran, 1 BPKB, 1 STNK, dan lima buku rekening tabungan di Bank Mandiri. Lima buku rekening tabungan ini atas nama Sugianto, CV Rahmah, Sarfiant, Taufikurahman, dan Tri Ermawati. "Kami segera koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri harta kekayaan tersangka. Saksi-saksi lain dari Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut juga akan diperiksa," ujarnya.

DIANANTA P. SUMEDI




Berita Terpopuler
Siapa Sebenarnya Sosok Ustad Hariri?
Roger Danuarta Masih Tak Sadar Saat Ditemukan
Roger Danuarta Positif Pakai Heroin
Kasus Narkoba, Roger Danuarta Ditangkap Polisi
Gus Solah: Hariri Tak Pantas Dipanggil Ustad

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

4 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

7 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

10 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

11 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

28 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

29 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

29 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

30 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya