Istana Belum Tanggapi Keberatan KPK atas RUU KUHAP

Reporter

Minggu, 16 Februari 2014 21:52 WIB

Dipo Alam. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta--Pihak Istana belum berkomentar ihwal ada-tidaknya surat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan pemerintah. Pembahasan beleid ini tengah berlangsung di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam tak mengiyakan atau membantah ihwal keberadaan surat yang dikirim KPK ini. Dia juga tak ingin berkomentar ihwal sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas draf beleid yang dianggap berpotensi melemahkan kewenangan komisi antirasuah.

"Coba cek ke Pak Sudi (Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi). Hubungan antara lembaga negara dan Presiden itu ke Sekretariat Negara," kata Dipo, melalui pesan pendek kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2014.

Sudi belum bisa dimintai komentar. Dia tengah dalam perjalanan mendampingi Presiden SBY mengunjungi pengungsi letusan Gunung Kelud. Saat dihubungi Tempo, telepon seluler Sudi dipegang ajudannya yang tak dalam satu rombongan. Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa, juga tak merespons ketika dihubungi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan Revisi KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tengah dibahas di DPR tak akan melemahkan KPK. Menurut dia, KPK tetap memiliki perangkat aturan-aturan khusus. "Ada kekhususan yang selama ini dimiliki KPK, dan itu tetap," kata Amir, Senin lalu.

Menurut Amir, KPK tetap bisa menyadap, menyita tanpa putusan pengadilan, dan tak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Jadi Undang-Undang KPK tetap eksis, tidak akan berubah, kan," ujar dia.

Adapun Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan Revisi KUHAP dan KUHP ke Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013 lalu. Kedua revisi beleid itu masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional periodde 2009-2014. Sejauh ini, Kementerian tak akan mencabut kedua revisi undang-undang itu.

PRIHANDOKO

Populer:
Ustad Hariri Nyaris Lempar Mikrofon ke Bos Entis
Mengapa Rupiah Menguat Paling Tajam Se-Asia?
Warga Singapura Tak Persoalkan Kapal Usman-Harun
Kunjungi Korban Kelud, Ini Kereta Ani Yudhoyono

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

17 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya