Asap pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (27/8). Kota Pekanbaru kembali diselimuti asap sisa kebakaran hutan dan lahan, yang merupakan kondisi terparah sejak bulan Juni lalu pemerintah menetapkan status darurat asap akibat asap sempat mencapai Singapura dan Malaysia. ANTARA/FB Anggoro
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan perkebunan sagu PT Nasional Sagu Prima membantah tudingan masyarakat dan pegiat lingkungan yang menyebut perusahaan telah salah dalam mengelola lahan gambut. Anak perusahaan konsorsium PT Sampoerna Grup ini disebut merusak gambut di lahan konsesi sehingga mudah terjadi kebakaran lahan. "Tidak seperti itu sebenarnya," kata Humas PT NSP Setyo Budi Utomo kepada Tempo, Ahad, 9 Februari 2014.
Menurut Budi, perusahaannya sudah melakukan pengelolaan lahan gambut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kata Budi, perusahaan mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) melalui studi kelayakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebutkan PT NSP telah salah mengelola lahan gambut. Walhi menilai perusahaan bekerja dengan merusak kualitas gambut dengan cara membuat kanal yang bertujuan untuk transportasi hasil kayu sehingga lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar.