Schapelle Leigh Corby merupakan terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. adelaidenow.com.au
TEMPO.CO, Jakarta - Delapan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Mereka keberatan karena pembebasan bersyarat ini tak sesuai dengan semangat pemberantasan narkotik.
"Kami menyatakan penyesalan dan keberatan atas kebijakan tersebut," kata politikus Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, saat rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 6 Februari 2014. Dia menilai pemerintah tak konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba.
Selain Taslim, tujuh politikus lain yang menyatakan keberatan adalah Eva Kusuma Sundari dan Ichsan Sulistyo dari PDI Perjuangan, Otong Abdurrahman dari PKB, Al Muzammil Yusuf dari PKS, Deding Ishak dari Golkar, Ahmad Kudri Moekri dari PPP, dan Andi Azhar Cakra Wijaya dari PAN. Taslim meminta pemerintah memiliki kesadaran serius untuk menjaga moral anak bangsa.
Menanggapi surat ini, Amir Syamsuddin mengatakan, pembebasan bersyarat diatur dengan undang-undang. Setiap terpidana yang memperoleh hak ini karena sudah memenuhi persyaratan. "Bukan karena kemurahan menteri atau presiden," kata Amir.
Dia mengatakan Kementerian Hukum memproses 1.700 warga binaan untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Dia menuturkan, jika di antara nama-nama itu ada figur menonjol, bukan berarti pemerintah memberikan keistimewaan. Dia mengungkapkan kinerja pemerintah yang berhasil menyelamatkan 108 warga Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati.
"Pernahkah ada pujian atas ini?" kata Amir. Namun dia tetap menerima surat keberatan anggota Dewan ini.